"Enggak (masalah), itu amanat undang-undang. UU BIN Nomor 17 Tahun 2011 pasal 43 itu memang ada, BIN diawasi," kata Sutiyoso di Istana Negara Jakarta, Kamis.

Sutiyoso mengungkapkan Tim Pengawas Intelijen itu akan bekerja jika BIN dianggap keluar dari UU tersebut.

Namun, ia berpesan agar tim pengawas menjaga kerahasian informasi yang didapat BIN.

"Enggak masalah lah asal diatur apa aja yang akan dikerjakan pada kita dan harus terus tetap menjaga kerahasiaan," ujarnya.

Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan Tim Pengawas Intelijen yang terdiri dari 14 orang dan diketuai Mahfudz Sidik.

Sebanyak 14 anggota Timwas Intelijen itu adalah Mahfudz Sidiq (Ketua), Tantowi Yahya, Asril Tandjung, Hanafi Rais, TB Hasanudin, A Fernandez, Ahmad Muzani, Joko Pujianto, Budiyotastri, Syaiful Bahri Ansori, Ahmad Zainuddin, A Dimyati Natakusumah, Supiadin Ari Saputra, dan M Arief Suditomo.