Bupati: Jangan Selewengkan DPA Ada Keringat Rakyat di Situ
Selasa, 2 Februari 2016 14:40 WIB
ilustrasi (foto antaranews.com)
"DPA itu harus dipertanggungjawabkan karena di dalamnya ada nilai uang yang berasal dari keringat dan jerih payah dari masyarakat, bukan datang begitu saja, dan menyangkut 1,7 juta penduduk Banyumas, harus dilaksanakan menjadi berguna, dan tidak tercecer serta tidak diselewengkan untuk diri sendiri," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Bupati mengatakan hal itu saat menyerahkan DPA Tahun 2016 kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, DPA harus dilaksanakan dengan hati-hati, sungguh-sungguh, dan mentaati peraturan yang berlaku sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
"Laksanakan seluruh kegiatan yang ada di dalam DPA dengan kehati-hatian, sungguh-sungguh, ketelitian, ketepatan waktu, efisien, efektif, dan jangan sekali-kali diselewengkan untuk kepentingan diri sendiri karena betapa besar dosanya apabila diselewengkan dan setiap rupiah kembalikan kepada masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Dia mengharapkan seluruh pimpinan SKPD untuk secepatnya melaksanakan kegiatan sedini mungkin agar tidak menumpuk pada akhir tahun.
Dengan demikian, kata dia, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan akan cepat bermanfaat bagi masyarakat.
"Apabila ada kesulitan atau keragu-raguan, secepatnya dilaporkan kepada saya, Pak Wabup (Wakil Bupati) maupun Pak Sekda (Sekretaris Daerah) atau minta pendampingan dari kejaksaan baik Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kejaksaan Negeri Banyumas sehingga tidak bermasalah," katanya.
Sementara dalam laporannya, Sekda Banyumas Wahyu Budhi Saptono mengatakan bahwa DPA merupakan tahap akhir dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.
Selain sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, kata dia, DPA juga berfungsi sebagai alat pengendali, pengawasan, dan perangkat akutansi pemerintah karena pagu dalam DPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjwabkan.
"Jumlah DPA yang diserahkan sebanyak 2.137 DPA sedangkan yang diserahkan secara simbolis di antaranya Dinas Kesehatan sebanyak 82 kegiatan, Dinas Pendidikan sebanyak 327 kegiatan, Dinas SDABM (Sumber Daya Air dan Bina Marga) sebanyak 107 Kegiatan, DCKKTR (Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang) sebanyak 81 kegiatan, Bapermas PKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana) sebanyak 52 kegiatan, dan Kecamatan Baturraden sebanyak 13 kegiatan," katanya.
Bupati mengatakan hal itu saat menyerahkan DPA Tahun 2016 kepada seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pendapa Si Panji Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, DPA harus dilaksanakan dengan hati-hati, sungguh-sungguh, dan mentaati peraturan yang berlaku sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
"Laksanakan seluruh kegiatan yang ada di dalam DPA dengan kehati-hatian, sungguh-sungguh, ketelitian, ketepatan waktu, efisien, efektif, dan jangan sekali-kali diselewengkan untuk kepentingan diri sendiri karena betapa besar dosanya apabila diselewengkan dan setiap rupiah kembalikan kepada masyarakat melalui pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Dia mengharapkan seluruh pimpinan SKPD untuk secepatnya melaksanakan kegiatan sedini mungkin agar tidak menumpuk pada akhir tahun.
Dengan demikian, kata dia, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan akan cepat bermanfaat bagi masyarakat.
"Apabila ada kesulitan atau keragu-raguan, secepatnya dilaporkan kepada saya, Pak Wabup (Wakil Bupati) maupun Pak Sekda (Sekretaris Daerah) atau minta pendampingan dari kejaksaan baik Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kejaksaan Negeri Banyumas sehingga tidak bermasalah," katanya.
Sementara dalam laporannya, Sekda Banyumas Wahyu Budhi Saptono mengatakan bahwa DPA merupakan tahap akhir dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016 yang disusun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2015 tentang APBD Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016.
Selain sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran, kata dia, DPA juga berfungsi sebagai alat pengendali, pengawasan, dan perangkat akutansi pemerintah karena pagu dalam DPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjwabkan.
"Jumlah DPA yang diserahkan sebanyak 2.137 DPA sedangkan yang diserahkan secara simbolis di antaranya Dinas Kesehatan sebanyak 82 kegiatan, Dinas Pendidikan sebanyak 327 kegiatan, Dinas SDABM (Sumber Daya Air dan Bina Marga) sebanyak 107 Kegiatan, DCKKTR (Dinas Cipta Karya Kebersihan dan Tata Ruang) sebanyak 81 kegiatan, Bapermas PKB (Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana) sebanyak 52 kegiatan, dan Kecamatan Baturraden sebanyak 13 kegiatan," katanya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024