Pengadilan Tipikor Bantarkan Agoes Suranto karena Sakit
Rabu, 24 Februari 2016 16:23 WIB
Mantan Kepala Biro Keuangan Provinsi Jawa Tengah Agoes Soeranto mengenakan rompi jingga dikawal petugas kejaksaan.
"Setelah menerima surat pengantar Lembaga Pemasyarakatan dan dilampiri surat dokter tentang kondisi kesehatan terdakwa," kata Hakim Ketua Ari Widodo di Semarang, Rabu.
Ia mengatakan hal itu saat sidang dengan agenda penyampaian pembelaan Agoes Soeranto sebagai terdakwa kasus penyelewengan bantuan sosial pada 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Berdasarkan surat tersebut, kata dia, yang bersangkutan memerlukan rawat inap untuk mengecek kondisi jantung.
Terdakwa akan dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang hingga kondisinya membaik.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal terdakwa selama dirawat di rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo menyatakan kejaksaan siap melakukan pengawalan.
"Di mana pun terdakwa dirawat, kami siap mengawal," katanya.
Penasihat hukum Agoes Soeranto, Endang Erniawati, saat membacakan pembelaan, mengatakan penyimpangan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 tersebut disebabkan oleh tim pengkaji yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
"Tim verifikasi tidak melakukan pengkajian terhadap proposal bansos yang diajukan dan hanya langsung membuat konsep surat keputusan gubernurnya," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Agoes Soeranto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat pada 2011.
Terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ia mengatakan hal itu saat sidang dengan agenda penyampaian pembelaan Agoes Soeranto sebagai terdakwa kasus penyelewengan bantuan sosial pada 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Berdasarkan surat tersebut, kata dia, yang bersangkutan memerlukan rawat inap untuk mengecek kondisi jantung.
Terdakwa akan dirawat di Rumah Sakit Dr. Kariadi Semarang hingga kondisinya membaik.
Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal terdakwa selama dirawat di rumah sakit.
Jaksa Penuntut Umum Agus Prastowo menyatakan kejaksaan siap melakukan pengawalan.
"Di mana pun terdakwa dirawat, kami siap mengawal," katanya.
Penasihat hukum Agoes Soeranto, Endang Erniawati, saat membacakan pembelaan, mengatakan penyimpangan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 2011 tersebut disebabkan oleh tim pengkaji yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
"Tim verifikasi tidak melakukan pengkajian terhadap proposal bansos yang diajukan dan hanya langsung membuat konsep surat keputusan gubernurnya," katanya.
Pada sidang sebelumnya, Agoes Soeranto dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus penyelewengan dana bantuan sosial pemerintah provinsi setempat pada 2011.
Terdakwa juga dituntut dengan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB