"Sebagai bentuk perlindungan tentunya pemerintah harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dulu yang telah memiliki keterampilan sesuai dengan standarisasi di bidangnya," kata Anggota Komisi B DPRD Jawa Tengah Dede Indra Permana di Semarang, Rabu.

Ia juga meminta Pemprov Jateng memberikan pelatihan-pelatihan di berbagai bidang kepada tenaga kerja lokal terkait dengan sertifikasi yang ke depannya dinilai cukup penting.

Menurut dia, Pemprov Jateng juga perlu memikirkan program-program apa yang akan dilakukan untuk mengangkat tenaga kerja lokal dalam menghadapi MEA.

"Dalam menghadapi MEA, kita harus melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan, jangan hanya jadi penonton tapi kita juga harus jadi pemain," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja lokal yang lain, Dede mengharapkan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia itu dibatasi masa kerjanya selama beberapa tahun.

"Tenaga kerja asing harus dibatasi waktu kerjanya di Indonesia, jangan dampai kita tidak sadar kalau sedang dijajah lagi seperti dulu," kata pria yang juga menjabat Wakil Ketua Bidang UMKM dan Koperasi Kamar Dagang dan Industri Jawa Tengah itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah Wika Bintang saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya sudah memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

"Tenaga kerja asing yang bekerja di Jateng itu harus mempunyai keterampilan sesuai dengan posisi yang dibutuhkan dan tidak semua jabatan boleh diduduki oleh mereka (Tenaga kerja asing, red.)," ujarnya.