Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Susanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kamis, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Menurut dia, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menilai dalam proyek yang dibiayai APBD Kota Semarang tersebut telah terjadi penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp4,6 miliar akibat tindak pidana tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar dan pemaaf yang bisa menghapuskan pidana terdakwa.

"Terdakwa sebagai kepala dinas tidak memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya," katanya.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman tanbahan berupa pengembalian uang pengganti kerugian negara karena terdakwa dinilai tidak menikmati sepeser pun.

Atas putusan tersebut, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir.