Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa, Kabupaten Semarang, Said Muhammad, ketika dihubungi di Semarang, Senin, membenarkan terbitnya putusan kasasi tersebut.

Dalam kutipan laman Mahkamah Agung dengan nomor regrstrasi 1251 K/PID.SUS/2014 tersebut, putusan kasasi telah dijatuhkan pada 25 Maret 2015.

Putusan itu sendiri dijelaskan telah dikirim ke pengadilan pengaju, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, pada 30 Juli 2015.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa yang menuntut M.Thoriq dengan pidana enam tahun penjara.

Kasasi tersebut diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Tipikor Semarang memutus bebas M.Thoriq bersama dua mantan bawahannya, yakni Kepala Bidang Pengukuran Wimbo Cahyono dan Kepala Seksi Pemetaan Yudhi Riarso, dalam kasus korupsi tersebut.

Ketiganya tersangkut kasus korupsi tukar guling tanah yang merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Atas putusan kasasi tersebut, M.Thoriq telah mengajukan upaya hukum berupa Peninjauan Kembali.

Sidang PK sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono.

Sidang PK tersebut telah memasuki agenda penyampaian tanggapan penuntut umum atas gugatan pemohon yang disampaikan jaksa Kejaksaan Negeri Ambarawa Hari Bowo.

"Bukti baru pemohon berupa putusan perdata atas gugatan terhadap BPKP seharusnya tidak bisa dijadikan bukti," katanya.

Setelah mendengar tanggapan jaksa, sidang kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan.