Kolonel TNI Anggota Kemhan yang Memalsu Uang Ditahan di Denpom Jaya
Rabu, 8 Juni 2016 13:29 WIB
Petugas menunjukkan uang palsu pecahan Rp100 ribu ketika gelar barang bukti sindikat uang palsu di Polres Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (23/2).(ANTARA FOTO/Umarul Faruq/ama/16)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyerahkan sepenuhnya kasus uang palsu yang melibatkan oknum TNI berpangkat kolonel, berinisial A yang bekerja di Kemhan kepada aparat penegak hukum.
"Iya (oknum tersebut pegawai Kemhan). Kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu," kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Timbul Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapapun dari mulai diri sendiri, keluarga, hingga nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Apalagi di TNI ada komitmen, begitu juga di Kemhan," tegas Timbul.
Timbul mengaku, akan melihat mengapa terjadi kasus demikian karena tidak menutup kemungkinan ada skenario.
"Namun, kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai mendahului, biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," ucapnya.
Oknum TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel itu saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan berada di Denpom Jaya/II Cijantung," kata Komandan Denpom Jaya/II Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto saat dikonfirmasi, Rabu.
Saat ini, oknum kolonel TNI berinisial A itu tengah diproses oleh pihak Polisi Militer (Pom). Pihak Pom juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menangani kasus ini.
"Nanti kami yang proses," tuturnya.
Kasus uang palsu ini terbongkar saat oknum TNI berpangkat kolonel, berinisial A, bersama seorang warga sipil berinisial M ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (7/6). Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri dan POM TNI.
Dari tangan kolonel TNI Angkatan Darat (AD) berinisial A itu polisi menyita uang palsu sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
"Iya (oknum tersebut pegawai Kemhan). Kita tunggu prosesnya, kita tidak bisa mendahului prosesnya. Kita tunggu," kata Dirjen Potensi Pertahanan Kemhan, Timbul Siahaan ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas bila yang bersangkutan terbukti bersalah.
"Kalau melanggar disiplin ada aturannya, siapapun dari mulai diri sendiri, keluarga, hingga nasional ada aturannya, kalau melanggar ada sanksi yang diberi. Apalagi di TNI ada komitmen, begitu juga di Kemhan," tegas Timbul.
Timbul mengaku, akan melihat mengapa terjadi kasus demikian karena tidak menutup kemungkinan ada skenario.
"Namun, kita juga melihat, kenapa, ada apa, kadang-kadang ada skenario. Jangan sampai mendahului, biarkan proses berjalan. Kita serahkan ke penegak hukum," ucapnya.
Oknum TNI Angkatan Darat berpangkat kolonel itu saat ini ditahan di Detasemen Polisi Militer Jakarta Raya Cijantung (Denpom Jaya/II Cijantung) Jakarta Timur.
"Yang bersangkutan berada di Denpom Jaya/II Cijantung," kata Komandan Denpom Jaya/II Cijantung, Letkol CPM Joni Kuswaryanto saat dikonfirmasi, Rabu.
Saat ini, oknum kolonel TNI berinisial A itu tengah diproses oleh pihak Polisi Militer (Pom). Pihak Pom juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menangani kasus ini.
"Nanti kami yang proses," tuturnya.
Kasus uang palsu ini terbongkar saat oknum TNI berpangkat kolonel, berinisial A, bersama seorang warga sipil berinisial M ditangkap di Cawang, Jakarta Timur pada Selasa (7/6). Penangkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Bareskrim Polri dan POM TNI.
Dari tangan kolonel TNI Angkatan Darat (AD) berinisial A itu polisi menyita uang palsu sebesar Rp300 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017