Solo, Antara Jateng - Kepolisian Resor Kota Surakarta telah menciptakan "clear and clean" guna memberantas praktik pungutan liar di sentral pelayanan-pelayanan Satuan Lalu Lintas dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di wilayah hukum setempat.

         Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi di Solo, Rabu, mengatakan hal tersebut sesuai instruksi Presiden yang sudah ditindaklanjuti Kapolri dan kemudian ke satuan bawah dengan merespons melalui pembentukan tim untuk memberantas praktik pungli di wilayah masing-masing.

         "Kami di wilayah Surakarta ciptakan 'clear and clean' atau jelas dan bersih dalam memberangtas pungli dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari satuan seksi pengawas (Siwas) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Surakarta," katanya.

         Pihaknya harus membedakan antara pungli dan biaya jasa. Jika pungli memungut biaya tidak sesuai ketentuan, dengan semua sektor pelayanan dianggap rawan.

         "Kami ingin ciptakan wilayah Solo pelayanan yang 'clean and clear' terhadap pungli," kata Ahmad Luthfi.

         Tim khusus tersebut bertugas secara bergerak mengawasi anggotanya dalam melayani masyarakat, baik di sentral pelayanan atau di jalanan.

         Selain itu, ia juga memerintahkan semua kepala satuan pelaksana di wilayah untuk mengawasan kegiatan anggotanya di satuan masing-masing.  
    Ia mengimbau masyarakat agar tidak mencoba-coba memberikan tawaran imbalan terhadap anggotanya. Misalnya, jika pengendara tidak menggunakan helm jangan memberikan apapun kepada petugas di lapangan.

         "Kita berani berbuat dan harus berani bertanggung jawab, termasuk anggota yang ditemukan melakukan pungli di jalanan. Kami sudah menyiapkan perangkatnya untuk memberikan sanksi kepada meraka," katanya.

         Ia memastikan tidak akan ada celah sekecil apapun bagi pelaku pungli di Polresta Surakarta. Pihaknya juga memasang sejumlah spanduk di kantor pelayanan terkait dengan larangan pungli.

         "Kami juga menyebar brosur informasi pelayanan bertulisan gratis tidak dipungut biaya," katanya.

         Ia mengimbau masyarakat menggunakan prosedur hukum yang jelas, tidak memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk melakukan pungli, dengan cara tertib administrasi sesuai ketentuan dalam pelayanan.

         "Masyarakat tertib berlalu lintas, taat hukum, sedangkan polisi bersih dalam penegakan hukum," katanya.

         Kepala Seksi Propam Polresta Surakarta AKP Riyadi mengatakan sentra pelayanan SKCK di lima polsek di Surakarta akan menjadi sasaran pengawasan tim khusus.

         "Kami siap meningkatkan kegiatan 'mobiling' membantu melakukan pengawasan di lapangan terhadap anggota polisi," kata Riyadi.