Magelang, Antara Jateng - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, membongkar praktik aborsi yang diduga melibatkan bidan, perawat dan pacar korban.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang AKP Rendy Wicaksana di Magelang, Jumat, menyebutkan empat tersangka tersebut, yakni bidan MU (44) warga Tempuran, perawat NU (27) warga Mertoyudan.

Kemudian seorang pedagang BT (53), warga Tegalrejo dan pacar korban BU (43) warga Tegalrejo.

Terbongkarnya kasus itu karena korban Riyati warga Desa Sukorejo, Tegalrejo, Kabupaten Magelang, meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit karena pendarahan.

Rendy menuturkan kejadian aborsi berlangsung bulan Februari 2016 atas permintaan korban yang diduga malu karena berstatus janda mengandung usia tiga bulan. Ketika itu, korban menelepon pacarnya BU warga Tegalrejo, yang memberitahukan akan menggugurkan kandungannya.

Namun, waktu itu BU melarang dan menyanggupi untuk bertanggung jawab atas kehamilannya sekalipun telah memiliki istri dan tiga anak.

Ia mengatakan korban bersikeras agar aborsi berlangsung dan telah dilangsungkan pada 27 Februari 2016. Proses aborsi tersebut bisa berlangsung awalnya, korban meminta tolong bantuan seorang pedagang BT, agar mencarikan orang yang bisa melakukan aborsi.

"Kemudian BT menemui perawat NU saat pulang di rumah orang tuanya dan menanyakan soal bisa tidaknya membantu aborsi," katanya.

Ia menuturkan selanjutnya NU meneruskan kepada bidan MU dan akhirnya disepakati uang untuk membayar aborsi sebesar Rp2,5 juta dan ditambah uang jasa Rp500.000. Setelah terjadi kesepakatan, korban diantarkan pacarnya serta BT menuju klinik Fajar Pratama Mertoyudan, yang telah ditunggu MU, pada Sabtu (27/2). Saat itu, korban kemudian diberikan tiga butir obat cytotek yang dimasukkan ke dalam kemaluannya.

"Korban juga diberikan 10 butir obat oleh tersangka NU untuk diminum tiga kali sehari masing-masing satu butir," katanya.

Selanjutnya, pada malam harinya, korban menggirimkan SMS kepada MU dan NU yang memberitahukan jika janin dalam perutnya sudah keluar, namun ari-arinya masih tertinggal. Korban pada dini hari, kemudian mengeluarkan sendiri ari-ari tersebut dengan menariknya. Tersangka NU menyarankan korban segera menuju rumah sakit untuk penanganan medis.

"Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diantar pacarnya ke praktik dokter H karena kondisi korban semakin melemah dan kehabisan darah, akhirnya dirujuk ke RSUD Tidar Magelang, namun disarankan ke RS Budi Rahayu. Saat diperiksa di rumah sakit bersalin tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia," katanya.

Atas meninggalnya korban, pihak keluarga sempat curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas terus melakukan penyelidikan bahkan sempat membongkar makam korban pada 19 Juli 2016. Otopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian korban.

"Hasil autopsi jenazah korban diketahui ada indikasi upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.

Kanit PPA Polres Magelang Aiptu Isti Wulandari mengatakan tersangka dijerat pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian, subsider pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.