Gara-Gara Narkoba, Dicopot dari Jabatan Ketua Komisi
Jumat, 4 November 2016 21:11 WIB
Ilustrasi. ANTARA FOTO
Kudus, Antara Jateng - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dicopot dari jabatan Ketua Komisi C DPRD setempat.
"Keputusan tersebut sudah dibacakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus pada rapat paripurna Kamis (3/11) malam," kata Ketua DPRD Kudus Masan di Kudus, Jumat.
Ketika ditanya lebih jauh, dia enggan menjawabnya, termasuk terkait kemungkinan ada tidaknya proses pergantian antar waktu (PAW).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus Setia Budi Wibowo membenarkan bahwa dirinya pada rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus DPRD terkait pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kudus memang membacakan hasil putusan BK terkait salah satu anggota dewan yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Adapun amar putusan BK DPRD Kudus, yakni poin pertama mengabulkan permohonan pengadu untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada teradu.
Sementara poin kedua, menyatakan teradu melanggar tata tertib DPRD, kode etik DPRD Kudus dan Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk poin ketiga, yakni menjatuhkan sanksi kepada teradu Agus Imakudin dengan sanksi pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan DPRD Kudus.
Putusan tersebut ditetapkan oleh BK DPRD Kudus dalam rapat BK hari Selasa (18/10) yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota BK DPRD Kudus.
Dalam mengambil keputusan tersebut, BK DPRD Kudus juga mempertimbangkan surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng tertanggal 13 September 2016 perihal pemberitahuan penanganan perkara tersangka atas nama Agus Imakudin.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, anggota DPRD Kudus tersebut divonis bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan divonis rehabilitasi narkotika selama 3 bulan.
"Keputusan tersebut sudah dibacakan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kudus pada rapat paripurna Kamis (3/11) malam," kata Ketua DPRD Kudus Masan di Kudus, Jumat.
Ketika ditanya lebih jauh, dia enggan menjawabnya, termasuk terkait kemungkinan ada tidaknya proses pergantian antar waktu (PAW).
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kudus Setia Budi Wibowo membenarkan bahwa dirinya pada rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus DPRD terkait pembahasan perubahan tata tertib DPRD Kudus memang membacakan hasil putusan BK terkait salah satu anggota dewan yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
Adapun amar putusan BK DPRD Kudus, yakni poin pertama mengabulkan permohonan pengadu untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada teradu.
Sementara poin kedua, menyatakan teradu melanggar tata tertib DPRD, kode etik DPRD Kudus dan Undang-Undang nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Untuk poin ketiga, yakni menjatuhkan sanksi kepada teradu Agus Imakudin dengan sanksi pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan DPRD Kudus.
Putusan tersebut ditetapkan oleh BK DPRD Kudus dalam rapat BK hari Selasa (18/10) yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota BK DPRD Kudus.
Dalam mengambil keputusan tersebut, BK DPRD Kudus juga mempertimbangkan surat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng tertanggal 13 September 2016 perihal pemberitahuan penanganan perkara tersangka atas nama Agus Imakudin.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, anggota DPRD Kudus tersebut divonis bersalah dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan divonis rehabilitasi narkotika selama 3 bulan.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Oknum pejabat Kejari Blora tersangkut narkoba, Kejati tunggu petunjuk Kejagung
09 November 2024 0:29 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB