Semarang, Antara Jateng - Polda Jawa Tengah membongkar penjualan bearing palsu bermerek FAG yang dilakukan seorang distributor suku cadang di Kota Semarang.

Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kompol Ari Syafaat di Semarang, Senin, mengatakan seorang distributor berinisial SS sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran merek suku cadang asal Jerman itu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun," katanya.

Menurut dia, kasus tersebut bermula dari pengaduan pihak FAG setelah mendapati produk yang dijual oleh pemilik toko suku cadang di Jalan Gajah Mada Semarang ternyata palsu.

Laporan polisi, kata dia, dilakukan setelah ada kepastian perbandingan produk palsu tersebut dengan produk asli yang ada di Jerman.

Perbedaan antara produk asli dan palsu tersebut, kata dia, terletak pada tulisan "FAG".

Ia menjelaskan pada produk asli, tulisan "FAG" dibuat dengan memakai mesin laser.

"Di produk palsu, tulisan 'FAG'nya pakai grafir," katanya.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita ratusan bearing palsu yang nilainya mencapai Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek.