Golkar Tetap Konsisten Dukung Cagub Ahok-Djarot
Sabtu, 19 November 2016 13:11 WIB
Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (ketiga kanan)-Djarot Saiful Hidayat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, Antara Jateng - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar DKI Jakarta Fayakhun Andriadi menegaskan partainya tetap konsisten mendukung pasangan calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful Hidayat, meskipun Ahok sudah berstatus tersangka.
"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Sabtu.
Hanya saja, tambah Fayakhun jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, dan saat itu statusnya terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur hingga perkaranya selesai.
Ia mengatakan, Pasal 163 Ayat (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri.
"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kepada calon tersebut," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis lalu mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta.
Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur," katanya.
Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon. Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu.
"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," katanya.
"Kalau menurut peraturan perundangan-undangan, walau Ahok telah berstatus tersangka, Pilkada jalan terus dan tidak berpengaruh pada statusnya sebagai calon. Begitu pula jika dia berstatus terdakwa," kata Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Fayakhun Andriadi di Jakarta, Sabtu.
Hanya saja, tambah Fayakhun jika Ahok menang di Pilkada DKI Jakarta pada Februari 2017 mendatang, dan saat itu statusnya terdakwa, maka yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan pada saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Gubernur hingga perkaranya selesai.
Ia mengatakan, Pasal 163 Ayat (7) dan Ayat (8) UU No 10 Tahun 2016 sudah mengatur bahwa parpol pengusung tidak bisa menarik dukungan, begitu juga si calon tidak bisa mengundurkan diri.
"Pasal 191 dan Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2015 juga melarang baik itu calon maupun parpol untuk baik itu mengundurkan diri dari pencalonan ataupun menarik dukungan kepada calon tersebut," katanya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito, Kamis lalu mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan tetap bisa menjadi bakal calon di Pilkada DKI Jakarta.
Margarito berpendapat, proses penyidikan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tidak akan berpengaruh terhadap pencalonannya dalam Pilkada DKI Jakarta.
"Status itu tidak mengubah dan menggugurkan dia (Ahok) menjadi calon gubernur," katanya.
Margarito mengatakan, walaupun seandainya Bareskrim memiliki bukti cukup untuk menaikkan kasus itu, tetap saja hal itu tidak akan menggugurkan hak pencalonan Ahok untuk menjadi calon. Karena tidak ada aturan hukum yang dapat dipakai untuk hal itu.
"Dia masih tetap punya hak untuk menjadi calon gubernur. Jadi, sekali lagi, tidak ada hukum yang bisa dipakai dasarnya," katanya.
Pewarta : Antaranews
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017