Mabes Polri: Penyebar Isu "Rush Money" Minta Maaf
Sabtu, 26 November 2016 17:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta Antara Jateng - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tersangka penyebar isu rush money berinisial AR (31 tahun) membuat surat pernyataan memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," kata Boy di Jakarta, Sabtu.
Di dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, AR telah mengakui bahwa akun media sosial facebook dengan nama Abu Uwais merupakan akun miliknya sendiri. Tersangka juga mengaku telah membuat postingan yang berkaitan dengan rush money.
Lebih lanjut, dia menuturkan tersangka AR juga menandatangani langsung surat pernyataan tersebut, kemudian diberi materai Rp6.000.
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank. Foto itu diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
Tersangka juga mengunggah foto lainnya yang menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Foto tersebut diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan...".
"Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, kami ingatkan lagi bahwa penyebaran isu merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru. Jangan lakukan hal ini lagi, dimanapun anda berada, karena dengan cepat akan terdeteksi," ujar Boy.
Akan tetapi, Boy mengungkapkan meskipun AR telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Walaupun status AR tersangka, dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," ungkap Boy.
Seperti diketahui, penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebar isu "rush money" berinisial AR (31 tahun) pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri," kata Boy di Jakarta, Sabtu.
Di dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, AR telah mengakui bahwa akun media sosial facebook dengan nama Abu Uwais merupakan akun miliknya sendiri. Tersangka juga mengaku telah membuat postingan yang berkaitan dengan rush money.
Lebih lanjut, dia menuturkan tersangka AR juga menandatangani langsung surat pernyataan tersebut, kemudian diberi materai Rp6.000.
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank. Foto itu diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
Tersangka juga mengunggah foto lainnya yang menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Foto tersebut diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan...".
"Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, kami ingatkan lagi bahwa penyebaran isu merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru. Jangan lakukan hal ini lagi, dimanapun anda berada, karena dengan cepat akan terdeteksi," ujar Boy.
Akan tetapi, Boy mengungkapkan meskipun AR telah ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Walaupun status AR tersangka, dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," ungkap Boy.
Seperti diketahui, penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri telah menangkap tersangka penyebar isu "rush money" berinisial AR (31 tahun) pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
"Garis Bawahi Ya Hanya kamaludin yang Minta Uang,Patrialis tidak Pernah," kata Basuki
01 February 2017 18:16 WIB, 2017
Pengacara Minta Penyidik Menyelidiki Laporan agar Membongkar Kasus Rekayasa Antasari
01 February 2017 16:25 WIB, 2017