Kapolri: Polri akan Tindak Tegas Pelaku "Sweeping" yang Resahkan Warga
Selasa, 20 Desember 2016 16:24 WIB
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (ANTARA /Muhammad Adimaja)
Jakarta Antara Jateng - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi akan menindak tegas setiap pelaku yang membuat masyarakat resah karena melakukan "pembersihan" atau sweeping di pusat-pusat perbelanjaan untuk mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia mengenai penggunaan atribut keagamaan non-Muslim.
"Kepada seluruh jajaran Polri saya minta jangan ragu, kalau ada yang lakukan sweeping dengan aksi anarkistis, tangkap. Jelas itu. Yang akan berkumpul untuk alasan sosialisasi, bubarkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kalau pelaku kegiatan "pembersihan" tidak mau bubar maka aparat kepolisian dapat mengenakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Melawan petugas sampai ada yang luka, kenakan Pasal 214 KUHP, tujuh tahun ancamannya," kata dia.
Tito meminta aparat kepolisian tidak ragu menindak gerombolan orang yang akan melakukan sweeping atau sosialisasi kegiatan itu jika dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Boleh membubarkan kerumunan yang dianggap akan mengganggu ketertiban umum. Perintahkan bubar tiga kali kalau tidak mau bubar, tangkap. Meskipun hanya berkumpul dalam rangka sosialisasi. Kenapa? Karena bergerak dalam jumlah yang besar apalagi kalau enggak pakai helm, itu pelanggaran hukum. Dan imbauan saya ini untuk semua daerah," ujarnya.
"Kalau ada petugas yang terluka ancamannya tujuh tahun, pelaku bisa ditahan. Jangan ragu-ragu," ujarnya, menegaskan.
Sesuai arahan Presiden, Tito mengatakan tidak boleh ada organisasi massa yang melakukan tindakan penegakan hukum seperti sweeping dengan alasan mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia No.56 Tahun 2016 tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
"Karena penegak hukum adalah kepolisian yang utama. Jadi enggak boleh ada kelompok-kelompok non-penegakan hukum yang melakukan tindakan kekerasan atau upaya-upaya intimidasi ke masyarakat," jelasnya.
Tito juga mengimbau warga melapor ke polisi jika ada sweeping. "Masyarakat kita minta tenang kalau ada apa-apa lapor polisi dan kita akan tindak tegas," tambah dia.
Sebelumnya, di media sosial warga mengungkapkan keresahan karena anggota Front Pembela Islam (FPI) melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12).
"Kepada seluruh jajaran Polri saya minta jangan ragu, kalau ada yang lakukan sweeping dengan aksi anarkistis, tangkap. Jelas itu. Yang akan berkumpul untuk alasan sosialisasi, bubarkan," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan kalau pelaku kegiatan "pembersihan" tidak mau bubar maka aparat kepolisian dapat mengenakan Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Melawan petugas sampai ada yang luka, kenakan Pasal 214 KUHP, tujuh tahun ancamannya," kata dia.
Tito meminta aparat kepolisian tidak ragu menindak gerombolan orang yang akan melakukan sweeping atau sosialisasi kegiatan itu jika dianggap mengganggu ketertiban umum.
"Boleh membubarkan kerumunan yang dianggap akan mengganggu ketertiban umum. Perintahkan bubar tiga kali kalau tidak mau bubar, tangkap. Meskipun hanya berkumpul dalam rangka sosialisasi. Kenapa? Karena bergerak dalam jumlah yang besar apalagi kalau enggak pakai helm, itu pelanggaran hukum. Dan imbauan saya ini untuk semua daerah," ujarnya.
"Kalau ada petugas yang terluka ancamannya tujuh tahun, pelaku bisa ditahan. Jangan ragu-ragu," ujarnya, menegaskan.
Sesuai arahan Presiden, Tito mengatakan tidak boleh ada organisasi massa yang melakukan tindakan penegakan hukum seperti sweeping dengan alasan mengawal fatwa Majelis Ulama Indonesia No.56 Tahun 2016 tentang Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
"Karena penegak hukum adalah kepolisian yang utama. Jadi enggak boleh ada kelompok-kelompok non-penegakan hukum yang melakukan tindakan kekerasan atau upaya-upaya intimidasi ke masyarakat," jelasnya.
Tito juga mengimbau warga melapor ke polisi jika ada sweeping. "Masyarakat kita minta tenang kalau ada apa-apa lapor polisi dan kita akan tindak tegas," tambah dia.
Sebelumnya, di media sosial warga mengungkapkan keresahan karena anggota Front Pembela Islam (FPI) melakukan sweeping di pusat-pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (18/12).
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Tim hukum Andika-Hendi minta sosialisasi aturan pidana netralitas TNI/ Polri dimasifkan
18 November 2024 19:15 WIB
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017