Gelar Perkara Kasus Kwarda Pramuka DKI besok
Selasa, 7 Februari 2017 16:16 WIB
Mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Sylviana Murni (kedua kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/1/2017). Sylviana Murni diperi
Jakarta, ANTARA JATENG - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu.
"Gelar perkara besok di BPK," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, ada 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam penyidikan kasus ini, termasuk diantaranya Ketua Kwarda DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni.
Sylviana yang juga calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu tercatat sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yakni pada Jumat (20/1) dan Rabu (1/2).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Ia merinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana hibah sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.
"Gelar perkara besok di BPK," kata Kepala Subdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta, di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, gelar perkara tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa nilai kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini, ada 21 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam penyidikan kasus ini, termasuk diantaranya Ketua Kwarda DKI Jakarta nonaktif Sylviana Murni.
Sylviana yang juga calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 itu tercatat sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini yakni pada Jumat (20/1) dan Rabu (1/2).
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu menegaskan bahwa tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana hibah Pemprov DKI di Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta.
Ia merinci pada 2014, pihaknya telah mengembalikan Rp34 juta dana hibah yang tidak terpakai. Sementara pada 2015, dana hibah sebesar Rp801 juta juga telah dikembalikannya ke kas daerah.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Empat menteri hadir di MK untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan perkara PHPU
05 April 2024 8:51 WIB
Terpopuler - OLAHRAGA
Lihat Juga
Wartawan Metro TV Adukan Pemukulan Saat Meliput Aksi "112" pada Polisi
12 February 2017 6:44 WIB, 2017
Polda Bali Jadwalkan Periksa Dua Saksi Munarman Pengelola Laman FPI
10 February 2017 15:42 WIB, 2017
Novel Bamukmin Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Terkait Saksi Pencucian Uang
10 February 2017 14:57 WIB, 2017
Ketua MA: Pemeriksaan Hakim Memiliki Potensi Besar Hilangkan Independensi Hakim
09 February 2017 17:46 WIB, 2017