Berkas perkara 10 ton pupuk bersubsidi ilegal dilimpahkan ke kejaksaan
Kamis, 25 Juli 2024 18:47 WIB
Jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut, Panji Sudrajat, di Semarang, Kamis, mengatakan bahwa pengiriman tidak sesuai dengan peruntukan 200 sak pupuk bersubsidi jenis urea dan ponska yang masing-masing berisi 50 kg tersebut diungkap oleh Polda Jawa Tengah.
"Ada dua tersangka dan barang bukti 200 sak pupuk beserta truk pengangkutnya yang dilimpahkan ke kejaksaan," kata Panji Sudrajat.
Kedua tersangka yang dilimpahkan perkaranya itu berinisial AFR warga Kabupaten Tegal dan MHC warga Kabupaten Blora.
Panji menjelaskan bahwa AFR merupakan orang yang mencarikan, kemudian menjual kembali 10 ton pupuk bersubsidi tersebut.
"Tersangka membeli pupuk-pupuk tersebut dari kelompok-kelompok tani. Padahal, pupuk bersubsidi tidak boleh diperjualbelikan selain oleh distributor resmi," katanya.
Sementara itu, tersangka MHC sebagai pemesan pupuk yang akan digunakan di wilayah Kabupaten Blora.
Kedua tersangka dijerat dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian serta Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Terhadap kedua tersangka, kata dia, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman dalam perkara tersebut di bawah 6 bulan penjara.
Baca juga: Uang pupuk habis untuk nyawer, seorang pria berpura-pura dibegal
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024