Maksimalkan Peran Lembaga Negara dengan UU Tersendiri
Rabu, 22 Februari 2017 19:55 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono berbicara dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI dengan Universitas Tidar Magelang yang bertema "Penetapan UU Tersendiri tentang MPR, DPR, dan DPD". (Foto: ANTARAJATENG.COM/
Magelang, ANTARA JATENG - Guna memaksimalkan lembaga negara perlu ada undang-undang tersendiri, misalnya Undang-Undang tentang MPR, UU DPR, dan UU DPR RI, kata Ketua Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono.
"Melalui pemisahan ini mudah-mudahan MPR, DPR, DPD mempunyai peran maksimal dalam mewakili aspirasi masyarakat daerahnya," kata Bambang Sadono di Magelang, Rabu.
Bambang Sadono mengatakan hal itu usai Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI dengan Universitas Tidar Magelang yang bertema "Penetapan UU Tersendiri tentang MPR, DPR, dan DPD".
Bambang Sadono menuturkan bahwa pembahasan UU tersendiri tentang MPR, DPR, dan DPD RI. Hal ini merupakan lanjutan dari wacana revitalisasi terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Gagasan revitalisasi UU MD3 itu berupa undang-undang terpisah yang mengatur MPR, DPR, dan DPD. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945," ucap BS, sapaan akrab Bambang Sadono.
Menurut BS, dibuatnya UU tersendiri itu bukan hanya boleh, melainkan menurut UUD 1945 justru hal itu yang harus dilakukan.
Amanah dalam UUD 1945, seperti pada Pasal 2, Pasal 19, dan Pasal 22 terdapat konjungtor "dengan" yang menunjukkan ketiga lembaga negara itu harus diatur dengan UU terpisah.
"Berbeda kalau kata itu 'dalam' yang dapat dimaknai bisa saja cukup dibuatkan dalam sebuah UU, seperti UU MD3 itu. Maka, boleh atau bahkan harus memiliki UU secara terpisah untuk mengatur MPR, DPR, dan DPD," tutur BS.
BS mengatakan bahwa MPR sudah memiliki konsep sendiri soal UU tersebut. Begitu pula, dengan DPR dan DPD. Hanya saja, Badan Pengkajian MPR RI ingin mendapat banyak masukan dari masyarakat, terutama kalangan akademisi dan praktisi sebelum dilakukan penetapan.
Selama ini, kata BS, DPD tidak bisa ikut dalam pembahasan undang-undang yang dibahas DPR. Bahkan, DPD tidak bisa ikut dalam mengisi daftar isian masalah (DIM). Ke depan setelah ada UU DPD sendiri, DPD bisa memiliki peran sampai lebih jauh dan lebih menyuarakan suara rakyat.
Rektor Untidar Prof. Dr. Cahyo Yusuf, M.Pd. menyambut baik dan mendukung adanya UU tersendiri tentang MPR, DPR, dan DPD. UU tersendiri itu dinilai dapat meningkatkan eksistensi ketiga lembaga tersebut.
"Saya pikir dengan adanya UU tersendiri, eksistensi masing-masing lembaga dapat lebih jelas, terutama DPD yang menurut hemat kami justru DPD yang benar-benar wakil rakyat. Kalau DPR 'kan kesannya wakil partai," ujarnya.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor :
Copyright © ANTARA 2024