Pemutusan Listrik di Pasar Kobong Gagal
Jumat, 17 Maret 2017 20:37 WIB
Semarang - Para pedagang ikan di Pasar Kobong Semarang melakukan negosiasi dengan jajaran Dinas Perdagangan, satpol PP, PLN, dan kepolisian terkait rencana pemutusan aliran listrik di lapak mereka, Jumat (17/3). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Zuhdiar Laeis)
Semarang, ANTARA JATENG - Langkah pemutusan aliran listrik di kios-kios pedagang di Pasar Rejomulyo lama atau Pasar Kobong yang direncanakan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Jumat, gagal dilakukan.
Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diminta melakukan pencabutan listrik oleh Dinas Pasar Kota Semarang tidak berani memutus sepihak karena pemohon awal listrik adalah pedagang Pasar Kobong.
Padahal, Dinas Pasar Kota Semarang sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Sabhara Polrestabes Semarang yang menerjunkan ratusan personelnya untuk mengamankan pemutusan listrik.
Para pedagang pun sudah bersiap melakukan perlawanan dengan memblokir jalan masuk pasar serta membentangkan sejumlah poster bernada kecaman terhadap tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Melihat adanya penolakan dari pedagang, kemudian dilakukan musyawarah oleh Dinas Perdagangan, PLN, Satpol PP, kepolisian, serta pedagang yang disepakati pemutusan aliran listrik tidak jadi dilakukan.
Koordinator pedagang ikan segar di Pasar Kobong, Mujiburrohman, menyambut baik keputusan PLN yang tidak mau melakukan pemutusan aliran listrik karena pedagang selaku pelanggan yang mengusulkan sambungan.
"Yang meminta pemasangan adalah kami, yang membayar listrik setiap bulannya juga kami. Kami konsumen resmi PLN dan dilindungi Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Lahan di Pasar Kobong rencananya dibangun ruang terbuka hijau (RTH) sehingga pedagang diminta pindah ke Pasar Rejomulyo baru yang sudah selesai dibangun terletak bersebelahan dengan pasar lama.
Hampir semua pedagang di Pasar Kobong sudah pindah ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo Semarang.
Mereka menilai kondisi di pasar baru tidak layak untuk standar perdagangan grosir ikan, mulai luasan lapak, kondisi drainase, lantai lapak yang dikeramik, hingga sempitnya tempat bongkar muat.
Meski pemutusan aliran listrik di Pasar Kobong batal dilakukan, Dinas Perdagangan tidak melunak dan tetap menargetkan langkah pengosongan kios-kios di pasar tersebut pada April.
"Pemkot Semarang kan sudah membangunkan pasar baru. Rencananya, April sudah harus dikosongkan karena akan segera dilakukan pembangunan RTH," kata Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Fajar Purwoto.
Pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diminta melakukan pencabutan listrik oleh Dinas Pasar Kota Semarang tidak berani memutus sepihak karena pemohon awal listrik adalah pedagang Pasar Kobong.
Padahal, Dinas Pasar Kota Semarang sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Sabhara Polrestabes Semarang yang menerjunkan ratusan personelnya untuk mengamankan pemutusan listrik.
Para pedagang pun sudah bersiap melakukan perlawanan dengan memblokir jalan masuk pasar serta membentangkan sejumlah poster bernada kecaman terhadap tindakan yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang.
Melihat adanya penolakan dari pedagang, kemudian dilakukan musyawarah oleh Dinas Perdagangan, PLN, Satpol PP, kepolisian, serta pedagang yang disepakati pemutusan aliran listrik tidak jadi dilakukan.
Koordinator pedagang ikan segar di Pasar Kobong, Mujiburrohman, menyambut baik keputusan PLN yang tidak mau melakukan pemutusan aliran listrik karena pedagang selaku pelanggan yang mengusulkan sambungan.
"Yang meminta pemasangan adalah kami, yang membayar listrik setiap bulannya juga kami. Kami konsumen resmi PLN dan dilindungi Undang-Undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen," katanya.
Lahan di Pasar Kobong rencananya dibangun ruang terbuka hijau (RTH) sehingga pedagang diminta pindah ke Pasar Rejomulyo baru yang sudah selesai dibangun terletak bersebelahan dengan pasar lama.
Hampir semua pedagang di Pasar Kobong sudah pindah ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo Semarang.
Mereka menilai kondisi di pasar baru tidak layak untuk standar perdagangan grosir ikan, mulai luasan lapak, kondisi drainase, lantai lapak yang dikeramik, hingga sempitnya tempat bongkar muat.
Meski pemutusan aliran listrik di Pasar Kobong batal dilakukan, Dinas Perdagangan tidak melunak dan tetap menargetkan langkah pengosongan kios-kios di pasar tersebut pada April.
"Pemkot Semarang kan sudah membangunkan pasar baru. Rencananya, April sudah harus dikosongkan karena akan segera dilakukan pembangunan RTH," kata Kepala Dinas Pasar Kota Semarang Fajar Purwoto.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024