BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Dampingi Penanganan 81 Kasus
Senin, 20 Maret 2017 19:45 WIB
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaa Jateng dan DI Yogyakarta, Irum Ismantara,nomor tiga dari kiri menyerahkan satu karyawan disabilitas kepada Wakil Presiden Direktur PT Sritex, Iwan Kurniawan (dua dari kiri) di PT Sritex Sukoharjo, Senin. (fo
Sukoharjo, ANTARA JATENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah-D.I. Yogyakarta dalam pengembangan Program Jaminan Kecelakaan Kerja-Return to Work (JKK-RTW) telah melakukan pendampingan terkait dengan penanganan 81 kasus.
"Kami telah melakukan pendampingan kepada tenaga kerja program JKK-RTW sebanyakl 81 kasus, dan 54 di antaranya sudah kembali bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaa Jateng dan DI Yogyakarta Irum Ismantara di sela acara penyerahan seorang karyawan di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Senin.
Ia mengatakan 27 tenaga kerja di Jateng-DIY hingga sekarang masih dalam pendampingan dengan Program JKK-RTW. Jumlah perusahaan yang sudah mengikuti dan mendukung Program JKK-RTW di Jateng-DIY tercatat 1.788 perusahaan.
"Kami pada program baru ini, kami terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan agar mereka dapat ikut dan mendukung terhadap tenaga kerja disabilitas itu," katanya.
Irum Ismantara mengatakan contoh kasus yang menimpa salah satu karyawan PT Sritex, Tri Marjanto, yang kaki kirinya patah tulang dan harus diamputasi. Dia mendapat pendampingan selama delapan bulan dan kini sudah dapat bekerja kembali karena Program JKK-RTW.
Ia menjelaskan BPJS yang bekerja sama dengan PT Sritex melalui Program JKK-RTW dapat menjadikan contoh perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah setempat.
Kakanwil Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penempatan kembali Tri Marjanto, setelah diterima oleh manajemen PR Sritex. Yang bersangkutan sebelumnya menjalani program tersebut.
"Tri Marjanto menjalani perawatan delapan bulan termasuk rehabilitasi kaki palsu hingga kini sudah percaya diri untuk kembali bekerja di PT Sritex," katanya.
Pihaknya akan melakukan pendampingan selama tiga bulan terhadap Tri Marjanto setelah bekerja kembali di PT Sritex.
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi pimpinan PR Sritex yang mendukung Program JKK-RTW yang mempekerjakan tenaga kerja menyandang disabilitas.
"Pada Program JKK-RTW selama perawatan pascakecelakaan kerja biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bekerja dapat fokus menjalani perawatan agar cepat sembuh dan dapat kembali bekerja," kata Suwilwan Rachmat.
Dia menjelaskan pihak perusahaan tidak perlu memikirkan biaya perawatan karyawannya sehingga tidak mengganggu "cash flow" perusahaan.
Penanggung semua biaya perawatan karyawan yang kecelakaan kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga memberikan santunan cacat kepada peserta. Sebagai contoh, Tri Marjanto, menerima hal itu sesuai dengan penetapan cacat yang ditentukan oleh dokter yang merawatnya.
Suwilwan Rachmat mengatakan Kanwil Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Surakarta pada satu tahun terakhir ini, telah melakukan pendampingan penanganan 16 tenaga kerja, dan 10 di antaranya sudah kembali bekerja. Sebanyak enam orang lainnya masih dalam program pendampingan hingga mereka dapat bekerja kembali.
Selain PT Sritex Group, kata dia, perusahaan lainnya di Surakarta yang ikut mendukung Program JKK-RTW, antara lain PT Konimex, PT Batik Keris, PT Tyfountex, PT Ifars, PT Danliris, PT Delta Merlin Group, dan Politenik Pratama Mulia.
"Kami telah melakukan pendampingan kepada tenaga kerja program JKK-RTW sebanyakl 81 kasus, dan 54 di antaranya sudah kembali bekerja," kata Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaa Jateng dan DI Yogyakarta Irum Ismantara di sela acara penyerahan seorang karyawan di PT Sri Rejeki Isman (Sritex) di Sukoharjo, Senin.
Ia mengatakan 27 tenaga kerja di Jateng-DIY hingga sekarang masih dalam pendampingan dengan Program JKK-RTW. Jumlah perusahaan yang sudah mengikuti dan mendukung Program JKK-RTW di Jateng-DIY tercatat 1.788 perusahaan.
"Kami pada program baru ini, kami terus melakukan sosialisasi terhadap perusahaan-perusahaan agar mereka dapat ikut dan mendukung terhadap tenaga kerja disabilitas itu," katanya.
Irum Ismantara mengatakan contoh kasus yang menimpa salah satu karyawan PT Sritex, Tri Marjanto, yang kaki kirinya patah tulang dan harus diamputasi. Dia mendapat pendampingan selama delapan bulan dan kini sudah dapat bekerja kembali karena Program JKK-RTW.
Ia menjelaskan BPJS yang bekerja sama dengan PT Sritex melalui Program JKK-RTW dapat menjadikan contoh perusahaan-perusahaan lainnya di wilayah setempat.
Kakanwil Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan penempatan kembali Tri Marjanto, setelah diterima oleh manajemen PR Sritex. Yang bersangkutan sebelumnya menjalani program tersebut.
"Tri Marjanto menjalani perawatan delapan bulan termasuk rehabilitasi kaki palsu hingga kini sudah percaya diri untuk kembali bekerja di PT Sritex," katanya.
Pihaknya akan melakukan pendampingan selama tiga bulan terhadap Tri Marjanto setelah bekerja kembali di PT Sritex.
BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi pimpinan PR Sritex yang mendukung Program JKK-RTW yang mempekerjakan tenaga kerja menyandang disabilitas.
"Pada Program JKK-RTW selama perawatan pascakecelakaan kerja biaya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bekerja dapat fokus menjalani perawatan agar cepat sembuh dan dapat kembali bekerja," kata Suwilwan Rachmat.
Dia menjelaskan pihak perusahaan tidak perlu memikirkan biaya perawatan karyawannya sehingga tidak mengganggu "cash flow" perusahaan.
Penanggung semua biaya perawatan karyawan yang kecelakaan kerja, yakni BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya juga memberikan santunan cacat kepada peserta. Sebagai contoh, Tri Marjanto, menerima hal itu sesuai dengan penetapan cacat yang ditentukan oleh dokter yang merawatnya.
Suwilwan Rachmat mengatakan Kanwil Cabang Utama BPJS Ketenagakerjaan Surakarta pada satu tahun terakhir ini, telah melakukan pendampingan penanganan 16 tenaga kerja, dan 10 di antaranya sudah kembali bekerja. Sebanyak enam orang lainnya masih dalam program pendampingan hingga mereka dapat bekerja kembali.
Selain PT Sritex Group, kata dia, perusahaan lainnya di Surakarta yang ikut mendukung Program JKK-RTW, antara lain PT Konimex, PT Batik Keris, PT Tyfountex, PT Ifars, PT Danliris, PT Delta Merlin Group, dan Politenik Pratama Mulia.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017