BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Driver Online
Senin, 3 April 2017 12:01 WIB
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Noviana Kartika menyerahkan kartu peserta secara simbolis. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Humas BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda)
Semarang, ANTARA JATENG – BPJS Ketenagakerjaan melindungi para driver online dari berbagai risiko selama bekerja dan salah satu bentuk dukungan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda mendaftarkan sekitar 200 orang pengemudi Gocar dan Grabcar.
Pendaftaran para driver online hasil kerja sama dengan Koperasi Mitra Sarana (SAT) tersebut ditandai dengan penyerahan kartu peserta secara simbolis dalam acara ramah tamah Rabu (29/3) di Semarang.
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Noviana Kartika menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sekaligus menawarkan kesempatan menabung lewat Jaminan Hari Tua (JHT).
Noviana Kartika menegaskan bahwa dengan adanya perlindungan tersebut, maka sudah ada jaminan saat nanti sudah berhenti bekerja, kehidupan para pengemudi tetap terjamin.
Sebelumnya, sebanyak 100 pengendara Gojek pun telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui komunitas pengendara serta secara individu.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran teman–teman pengendara ojek akan pentingnya perlindungan saat bekerja. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda akan terus memperkenalkan program bukan penerima upah ini, sehingga semakin banyak pengemudi baik transportasi berbasis online maupun konvensional yang terlindungi," tambah Noviana Kartika.
Program Bukan Penerima Upah (BPU) sendiri merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja informal dari berbagai profesi, seperti tukang ojek, pedagang, petani, atlet, maupun dokter.
Ketua Koperasi Mitra SAT Agung menyambut baik program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena dapat mengakomodasi para driver dan melindungi teman–teman lain dari berbagai profesi.(adv)
Pendaftaran para driver online hasil kerja sama dengan Koperasi Mitra Sarana (SAT) tersebut ditandai dengan penyerahan kartu peserta secara simbolis dalam acara ramah tamah Rabu (29/3) di Semarang.
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Noviana Kartika menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sekaligus menawarkan kesempatan menabung lewat Jaminan Hari Tua (JHT).
Noviana Kartika menegaskan bahwa dengan adanya perlindungan tersebut, maka sudah ada jaminan saat nanti sudah berhenti bekerja, kehidupan para pengemudi tetap terjamin.
Sebelumnya, sebanyak 100 pengendara Gojek pun telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan secara kolektif melalui komunitas pengendara serta secara individu.
"Kami sangat mengapresiasi kesadaran teman–teman pengendara ojek akan pentingnya perlindungan saat bekerja. Ke depannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda akan terus memperkenalkan program bukan penerima upah ini, sehingga semakin banyak pengemudi baik transportasi berbasis online maupun konvensional yang terlindungi," tambah Noviana Kartika.
Program Bukan Penerima Upah (BPU) sendiri merupakan jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditujukan bagi pekerja informal dari berbagai profesi, seperti tukang ojek, pedagang, petani, atlet, maupun dokter.
Ketua Koperasi Mitra SAT Agung menyambut baik program dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut karena dapat mengakomodasi para driver dan melindungi teman–teman lain dari berbagai profesi.(adv)
Pewarta : BPJS Ketenagakerjaan
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017