Purwokerto, ANTARA JATENG - Uang tebusan program Amnesti Pajak yang terkumpul di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II mencapai Rp1,854 triliun, kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jateng II Nur Handoyo.
"Jumlah tersebut terkumpul dari 35.522 wajib pajak," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kanwil DJP Jateng II, realisasi penerimaan uang tebusan tertinggi diraih KPP Pratama Surakarta karena mencapai Rp804,9 miliar dengan jumlah peserta 7.573 wajib pajak disusul KPP Pratama Sukoharjo sebesar Rp318,34 miliar dengan 4.075 wajib pajak.
Khusus untuk wilayah eks Keresidenan Banyumas, kata dia, penerimaan tertinggi diraih KPP Pratama Purwokerto sebesar Rp107,263 miliar dengan jumlah peserta 3.947 wajib pajak.
"Penerimaan KPP Pratama Purwokerto menempati peringkat kelima di wilayah Kanwil DJP Jateng II," jelasnya.
Ia mengatakan penerimaan dua KPP Pratama lainnya, yakni KPP Pratama Cilacap sebesar Rp56,524 miliar dengan peserta 2.866 wajib pajak serta KPP Pratama Purbalingga yang melayani Kabupaten Purbalingga dan Banjarnegara sebesar Rp35,040 miliar dengan jumlah peserta 1.743 wajib pajak.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu mengatakan pascaprogram Amnesti Pajak yang akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, Kanwil DJP Jateng II akan fokus dan konsisten dalam melaksanakan Undang-Undang Perpajakan dengan memanfaatkan momentum era keterbukaan informasi.
"Pada era ini, sudah tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi dari pajak," katanya saat menggelar konferensi pers di Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (21/3).
Ia mengatakan dalam hal wajib pajak tidak mengungkapkan harta sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, Direktur Jenderal Pajak menemukan data atau informasi mengenai harta wajib pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasiian yang diterima atau diperoleh wajib pajak.
"Kanwil DJP Jawa Tengah II juga menyampaikan bahwa pemerintah akan tetap dan terus menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi dan mengharapkan dukungan dan sinergi dari semua pihak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan," tuturnya.
Dengan kepatuhan perpajakan yang baik, kata dia, akan meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga stabilitas perekonomian negara Indonesia.
Capaian Amnesti Pajak DJP Jateng II Rp1,854 Triliun
Senin, 3 April 2017 13:49 WIB
Amnesti Pajak (ANTARA)
Pewarta : Sumarwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Jelang akhir tahun, realisasi PBB Kota Semarang baru tercapai 82,78 persen
28 October 2024 21:27 WIB
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Hashim Djojohadikusumo pikat pendanaan hijau EUR 1,2 miliar untuk sektor kelistrikan
14 November 2024 21:08 WIB