Logo Header Antaranews Jateng

Realisasi penerimaan pajak daerah di Kudus capai Rp199,24 miliar

Sabtu, 4 Januari 2025 20:21 WIB
Image Print
Baner pajak daerah untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Kudus (ANTARA) - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, selama tahun 2024 sebesar Rp199,24 miliar atau 106,04 persen dari rencana penerimaan sebesar Rp187,9 miliar.

"Dari tujuh pos penerimaan pajak daerah, tercatat ada lima pos yang melampaui target. Di antaranya pos Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, dan pajak air tanah," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum, di Kudus, Sabtu.

Ia mengungkapkan target penerimaan PBB selama 2024 sebesar Rp45 miliar, sedangkan realisasinya hingga akhir Desember 2024 sebesar Rp48,27 miliar atau 107,26 persen, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp40,5 miliar terealisasi sebesar Rp42,89 miliar atau 105,90 persen.

Sementara target Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang di dalamnya terdapat PBJT makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan sebesar Rp94,19 miliar, sedangkan realisasinya Rp99,42 miliar atau 105,55 persen.

Untuk rinciannya, PBJT makanan dan minuman realisasinya Rp17,94 miliar atau 109,15 persen dari target, PBJT tenaga listrik realisasinya Rp76,02 miliar atau 104,86 persen dari target, PBJT jasa perhotelan sebesar Rp4,1 miliar atau 102,10 persen, PBJT jasa parkir terealisasi Rp635,5 juta atau 127,10 persen, dan PBJT jasa kesenian dan hiburan terealisasi Rp719 juta atau 95,87 persen.

Pos lainnya, yakni pajak reklame terealisasi Rp3,7 miliar atau 106,74 persen dari target Rp3,5 miliar, pajak air tanah terealisasi Rp4,87 miliar atau 103,72 persen dari target Rp4,7 miliar.

Sementara untuk pos penerimaan mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) tidak ada target, tetapi realisasinya sebesar Rp51 juta, dan pajak sarang burung walet terealisasi Rp7,76 juta atau 86,27 persen dari target Rp9 juta.

Keberhasilan melampaui target penerimaan itu, di antaranya adanya optimalisasi sektor penerimaan dan melakukan penagihan wajib pajak yang menunggak.

Upaya lainnya, yakni optimalisasi 'tapping box' atau alat pemantau transaksi di sejumlah tempat usaha sebagai upaya mendongkrak penerimaan daerah. Sedangkan yang terbaru melalui program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB hingga akhir Desember 2024.

Baca juga: DJP Jateng I terima audiensi Badko HMI Jateng DIY



Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2025