BPJS Ketenagakerjaan Monitoring dan Evaluasi Wilayah Jateng-DIY
Kamis, 6 April 2017 6:39 WIB
Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan, E. Ilyas Lubis dua dari kanan didampingi Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Joko Subagyo sedang memberikan keterangan kepada wa
Sukoharjo, ANTARA JATENG- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta mempererat kerja sama dengan kejaksaan melakukan monitoring dan evaluasi di wilayah tersebut.
"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Jateng dan DIY dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu malam.
Pada "Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Jateng-DIY", Ilyas Lubis mengatakan kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, dan Medan.
"Kami berharap dengan mempererat kerja sama itu hasil yang dicapai juga akan optimal di Jateng dan DIY ke depan," katanya.
Ia menjelaskan monitoring dan evaluasi tersebut sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan bersama kejaksaan sebelumnya mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, dan kini menyelenggarakan kegiatan serupa di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jamdatun di Jakarta pada April 2016," kata Ilyas Lubis.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Irum Ismantara mengatakan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.
"Kerja sama dengan kejaksaan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal. Artinya, perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud," katanya.
Irum mengatakan di Jateng dan DIY, pencapaian iuran dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan kejaksanaan hingga dengan Maret 2017 Rp7,10 miliar dari total potensi sebesar Rp27,10 miliar atau baru sekitar 26,13 persen.
SKK yang sudah diselesaikan sebanyak 576 dari 1.046 perusahaan yang diserahkan atau 55,10 persen. "SKK dimaksud antara lain SKK Piutang, perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian-tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah dan Litigasi," katanya.
Ia mengatakan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan "reliable".
Fitur itu memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.
"Tenaga kerja perlu mengetahui hal itu, karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nanti," katanya.
Menurut dia, BPJSTK Mobile tersebut akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya.
Sesjamdatun Joko Subagyo mengatakan kejaksaan akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dengan mengundang perusahaan perusahaan yang membandel untuk diberikan sosialisasi kewajiban yang harus dipenuhi.
"Cara itu dianggap sukup efektif sehingga mereka akan sadar untuk memberikan kewajiban atau hak-hak untuk tenaga kerjanya," kata Joko.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kajati Jateng Sugeng Pudjianto dan Kajati DIY Sri Harijati P.
"Kami berharap kejaksaan di wilayah Provinsi Jateng dan DIY dapat memberikan dukungan penuh dalam penegakan regulasi agar semua pekerja mendapatkan hak perlindungan mereka atas jaminan sosial," kata Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga (HAL) BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu malam.
Pada "Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan se-Jateng-DIY", Ilyas Lubis mengatakan kerja sama dengan kejaksaan dinilai efektif dalam menegakkan regulasi dan memperluas cakupan perlindungan, seperti yang dilakukan di Bandung, Surabaya, Bogor, dan Medan.
"Kami berharap dengan mempererat kerja sama itu hasil yang dicapai juga akan optimal di Jateng dan DIY ke depan," katanya.
Ia menjelaskan monitoring dan evaluasi tersebut sangat penting dilakukan untuk mengukur efektivitas penerapan regulasi dan mengetahui jumlah perusahaan yang patuh terhadap aturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan bersama kejaksaan sebelumnya mengadakan rapat monitoring dan evaluasi bersama di Bandung, Surabaya, Bogor, Medan, dan kini menyelenggarakan kegiatan serupa di Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Jamdatun di Jakarta pada April 2016," kata Ilyas Lubis.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Irum Ismantara mengatakan pemberi kerja wajib memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerjanya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun pada praktiknya masih banyak yang menyimpang dari aturan.
"Kerja sama dengan kejaksaan itu merupakan salah satu tindakan yang dilakukan untuk menegakkan regulasi yang ada serta akan mendorong perluasan kepesertaan dengan lebih optimal. Artinya, perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia akan segera dapat terwujud," katanya.
Irum mengatakan di Jateng dan DIY, pencapaian iuran dan Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan kejaksanaan hingga dengan Maret 2017 Rp7,10 miliar dari total potensi sebesar Rp27,10 miliar atau baru sekitar 26,13 persen.
SKK yang sudah diselesaikan sebanyak 576 dari 1.046 perusahaan yang diserahkan atau 55,10 persen. "SKK dimaksud antara lain SKK Piutang, perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD), Perusahaan Daftar Sebagian-tenaga Kerja (PDS-TK), PDS Upah dan Litigasi," katanya.
Ia mengatakan untuk mendukung penegakan regulasi, fitur baru BPJSTK Mobile yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan memberikan kanal pelaporan yang aman dan "reliable".
Fitur itu memungkinkan pengguna aplikasi untuk dapat menginformasikan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan terkait ketidaksesuaian data upah, status masa aktif tenaga kerja, dan perkiraan jumlah karyawan yang sebenarnya.
"Tenaga kerja perlu mengetahui hal itu, karena akan menentukan besaran hak yang akan mereka dapat nanti," katanya.
Menurut dia, BPJSTK Mobile tersebut akan membantu tugas regulator dalam melakukan penegakan regulasi. Pekerja bisa langsung menginformasikan data yang tidak sesuai dan dijamin kerahasiaannya.
Sesjamdatun Joko Subagyo mengatakan kejaksaan akan membantu BPJS Ketenagakerjaan dengan mengundang perusahaan perusahaan yang membandel untuk diberikan sosialisasi kewajiban yang harus dipenuhi.
"Cara itu dianggap sukup efektif sehingga mereka akan sadar untuk memberikan kewajiban atau hak-hak untuk tenaga kerjanya," kata Joko.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Kajati Jateng Sugeng Pudjianto dan Kajati DIY Sri Harijati P.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017