Semarang, ANTARA JATENG - Konsultan pajak Kota Semarang Supriyanto mengingatkan bahwa pemerintah harus tegas menerapkan peraturan mengenai amnesti pajak agar dipercaya masyarakat.

"Kebijakan mengenai amnesti pajak ini harus tegas. Pemerintah tidak boleh mengatakan amnesti pajak sudah ditutup tetapi ternyata diperpanjang lagi," katanya di Semarang, Rabu.

Menurut dia, jika demikian maka rasa percaya masyarakat terhadap pemerintah akan berkurang. Meski demikian, pihaknya meyakini pemerintah tidak akan gegabah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut pascapelaksanaan amnesti pajak ini.

"Pada dasarnya amnesti pajak ini kan merupakan era keterbukaan, yang dulunya tidak mau mengungkap hartanya, melalui amnesti pajak ini wajib pajak (WP) diharapkan bersedia mengungkap hartanya baik yang di dalam maupun luar negeri," katanya.

Pihaknya juga menyambut baik adanya rencana keterbukaan sistem informasi perbankan yang akan dilakukan pada tahun 2018.

Pada keterbukaan sistem informasi perbankan tersebut, pemerintah tidak hanya bisa mengetahui informasi WP tetapi juga informasi mengenai rekening istri dan anak-anak yang masih menjadi tanggungan WP.

"Memang melalui amnesti pajak kemarin semuanya harus diperbaiki karena masyarakat harus menyadari bahwa risiko pajak sangat besar. Risiko tersebut baik berupa denda maupun sanksi penjara," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para WP terutama pengusaha agar ke depan lebih terbuka dalam mengungkap harta yang dimiliki.

"Semua harus lengkap, termasuk mengenai faktur pajak, tidak bisa main-main. Kewajiban ini tidak hanya bagi pengusaha besar tetapi juga UKM yang dikenakan pajak sebesar 1 persen," katanya.***3***



(U.KR-AWA/B/B015/B015) 12-04-2017 16:14:41