Semarang, ANTARA JATENG - Wanita penyelundup puluhan paket sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang merupakan buronan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah sejak 2016.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Krisno Siregar di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa pembesuk yang menggunakan nama Lusiana tersebut memiliki nama asli Novitasari Tri Purwati.

"Dia buron kasus kepemilikan 97 gram heroin yang diungkap Juli 2016," katanya.

Menurut dia, Novitasari merupakan anggota jaringan narkotika internasional.

Wanita asal Kabupaten Wonosobo tersebut, kata dia, diketahui selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Saat berkunjung ke LP Kedungpane, lanjut dia, pelaku menggunakan modus pakaian bercadar dengan kerudung dan rok panjang. Padahal, menurut dia, di setiap harinya pelaku berpakaian biasa.

Ia mengatakan jaringan ini masih akan terus didalami, termasuk mencari pemesan puluhan paket sabu dengan berat total 37,7 gram tersebut.

Ia menyebut tiga warga binaan LP Kedungpane telah dimintai keterangan berkaitan dengan kasus tersebut.

Sebelumnya, petugas LP Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah, menggagalkan penyelundupan puluhan paket sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang wanita pengunjung.

"Ada 42 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok," kata Kepala LP Kelas I Kedungpane Semarang Taufiqurrakhman.

Menurut dia, upaya penyelundupan tersebut bermula ketika pelaku yang diketahui bernama Lusiana mendaftar untuk membesuk salah seorang warga binaan bernama Fajar Hidayat.

Saat digeledah, kata dia, petugas mendapati bukusan rokok yang di dalamnya tersimpan puluhan paket sabu-sabu.

Dari pemeriksaan diketahi pelaku merupakan istri Erwin Sindu Aditama, warga binaan yang juga mendekam di LP tersebut.