FPI: Pelarangan Pembentukan Ormas Cederai Demokrasi
Jumat, 14 April 2017 7:54 WIB
Suasana mediasi antara kepolisian dengan sejumlah pengurus Front Pembela Islam. (Foto: Rekotomo /ANTARAJATENG.COM)
Semarang, ANTARA JATENG - Pelarangan pembentukan ormas Front Pembela Islam (FPI) di negara hukum seperti Indonesia jelas mencederai demokrasi, kata Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir.
Ketika dihubungi Antara di Semarang, Jumat pagi, ditegaskan oleh Zainal bahwa pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dijamin konstitusi.
Ia meminta semua pihak untuk membaca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Vide pula Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.
Zainal menekankan, "Ormas itu bagian dari aset bangsa. Ormas itu sangat mulia karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)."
Ormas, sebagimana amanat UU Ormas, adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat, pelayan masyarakat, penjaga nilai agama, pelestari norma, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, lanjut Zainal, juga berfungsi sebagai pengemban kesetiakawanan serta penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi, tidak ada yang salah dengan pembentukan ormas FPI," kata Zainal ketika merespons pembubaran deklarasi pembentukan Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang di rumahnya, Jalan Pergiwati I Nomor 19, Bulu Lor, Semarang Utara, Kamis (13/4) malam.
Diwartakan sebelumnya, sekitar seribu orang yang berasal dari berbagai ormas berada di sekitar lokasi acara tersebut.
Mereka yang menyatakan menolak kegiatan di rumah Zainal itu, antara lain, Ansor, Laskar Merah Putih, Garda Nusantara, dan Patriot Garuda Nusantara.
Ketika dihubungi Antara di Semarang, Jumat pagi, ditegaskan oleh Zainal bahwa pembentukan organisasi kemasyarakatan (ormas) dijamin konstitusi.
Ia meminta semua pihak untuk membaca Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Vide pula Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.
Zainal menekankan, "Ormas itu bagian dari aset bangsa. Ormas itu sangat mulia karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)."
Ormas, sebagimana amanat UU Ormas, adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat, pelayan masyarakat, penjaga nilai agama, pelestari norma, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Selain itu, lanjut Zainal, juga berfungsi sebagai pengemban kesetiakawanan serta penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi, tidak ada yang salah dengan pembentukan ormas FPI," kata Zainal ketika merespons pembubaran deklarasi pembentukan Front Pembela Islam (FPI) Kota Semarang di rumahnya, Jalan Pergiwati I Nomor 19, Bulu Lor, Semarang Utara, Kamis (13/4) malam.
Diwartakan sebelumnya, sekitar seribu orang yang berasal dari berbagai ormas berada di sekitar lokasi acara tersebut.
Mereka yang menyatakan menolak kegiatan di rumah Zainal itu, antara lain, Ansor, Laskar Merah Putih, Garda Nusantara, dan Patriot Garuda Nusantara.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pelarangan perdagangan daging anjing di Solo, DMFI siap dampingi pemkot
21 September 2022 20:57 WIB, 2022
Jelang pelarangan mudik, Dishub Surakarta catat kenaikan kendaraan melintas
05 May 2021 17:27 WIB, 2021
Gibran bakal kaji terkait desakan pelarangan perdagangan daging anjing
21 April 2021 19:18 WIB, 2021
ASITA Jateng minta pemerintah beri kelonggaran setelah pelarangan kedatangan WNA
30 December 2020 16:13 WIB, 2020
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB