Semarang, ANTARA JATENG - Kebijakan amnesti pajak memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di Jawa Tengah hingga April 2017.

"Realisasi penerimaannya mencapai Rp6,4 triliun dari target tahun ini yaitu sebesar Rp31,63 triliun. Penerimaan ini tumbuhr 42,78 persen dari periode sama tahun 2016," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah Irawan di Semarang, Senin.

Dia mengatakan pertumbuhan cukup tinggi mengingat pada tahun ini uang tebusan pada program amnesti pajak periode ketiga memberikan kontribusi terhadap total penerimaan pajak.

Realisasi penerimaan pajak yang berhasil dihimpun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dari awal tahun hingga hari ini baru mencapai 20,4 persen dari target.
Berdasarkan data, Irawan mengatakan uang tebusan yang berhasil terkumpul pada program amnesti pajak periode ketiga ini sebesar Rp490,14 miliar.

"Pertumbuhan ini terjadi karena pada periode sama tahun lalu kan tidak ada program amnesti pajak," katanya.

Sementara itu, khusus mengenai uang tebusan yang berhasil dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah dari periode pertama hingga ketiga amnesti pajak yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 sebesar Rp8,3 triliun.

Dari total uang tebusan tersebut, terdapat 51.723 surat pernyataan harta (SPH) yang diajukan di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I.

Adapun total harta yang diikutkan amnesti pajak sebesar Rp371,7 triliun dengan rincian deklarasi harta bersih dalam negeri sebesar Rp290,2 triliun, deklarasi harta bersih luar negeri sebesar Rp56,3 triliun, dan deklarasi harta bersih repatriasi sebesar Rp25,2 triliun.

"Terkait perolehan ini kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terutama wajib pajak yang telah ikut menyukseskan program amnesti pajak ini karena capaian uang tebusan amnesti pajak memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap total penerimaan pajak secara keseluruhan," katanya.