Jakarta, ANTARA JATENG - Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pemilu dan pemerintah menyepakati pelaksanaan Pemilu 2019 dilaksanakan pada Rabu 17 April 2019, setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, kata Ketua Panitia Kerja RUU Pemilu Lukman Edy.

"Beberapa alasan disepakatinya tanggal 17 April 2019 adalah pertama hari Rabu secara implisit disepakati sebagai harinya pemilu di Indonesia, sehingga semua proses pemilu termasuk pilkada konsisten dilaksanakan pada hari rabu," katanya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pertimbangan praktis adalah hari Rabu dianggap sebagai hari yang paling rasional untuk menghindari kecilnya partisipasi pemilih.

Menurut dia, kalau dilaksanakan pada hari yang lain, kecenderungan akan menjadikannya sebagai hari terjepit, lalu pemilih menggunakannya untuk liburan akhir pekan akan terjadi.

"Kedua, dipilih tanggal 17, karena pertimbangan tidak ada pasangan calon presiden maupun partai yang mendapat nomor urut 17," ujarnya.

Ia memperkirakan partai politik yang akan ikut pemilu hanya 15 parpol, dan kalau pilihan ambang batas mengajukan calon presien sebesar 0 persen maka maksimal paslon Presiden dan wapres hanya 15 paslon.

Poin ketiga menurut Lukman, dipilihnya bulan April atau memilih waktu pemilu legislatif, kalau ikut pemilihan presiden pada bulan Juni adalah dengan pertimbangan untuk memberi ruang yang cukup banyak tahapan dan penyelesaian masalah pasca pemilu.

"Selain itu memberikan jaminan pada 1 Agustus 2019 sudah dilaksanakannya pelantikan DPRD tingkat Kabupaten. Kalau waktu pelaksanaan pemilunya di bulan Juni atau mengikuti waktu pilpres 2014, dipastikan mengganggu pelaksanaan pelantikan DPRD Kab/kota," katanya.