Ini Risiko Perusahaan Menunggak Premi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 8 Mei 2017 12:59 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majapahit Semarang, Yosef Rizal. (Foto:ANTARAJATENG.COM/AZM)
Semarang, ANTARA JATENG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit mengimbau perusahaan agar tertib membayar premi bulanan untuk anggota dari kalangan pekerjanya.
"Mengenai fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja perusahaan kan sudah menjadi kewajiban perusahaan, harapan saya ini dapat dipenuhi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, jangan sampai perusahaan harus berurusan dengan kejaksaan akibat tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Mengenai hal ini, kalau kaitannya sudah dengan kejaksaan kan berat. Operasional perusahaan bisa terganggu," katanya.
Untuk diketahui, mengenai kasus tunggakan pembayaran premi sampai saat ini dialami oleh sejumlah perusahaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit.
Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit sendiri meliputi empat kecamatan di Kota Semarang yaitu Kecamatan Genuk, Pedurungan, Semarang Timur, dan Gayamsari, selanjutnya adalah seluruh wilayah di Kabupaten Demak.
Mengenai kasus tunggakan ini, sudah ada 15 kasus yang dilimpahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dari total tersebut, tiga di antaranya sudah tertagih. Jumlah iuran tertagih dari kasus yang sudah dilimpahkan ke KPKNL ini sebesar Rp26.847.014,68.
Selanjutnya, pihaknya juga menyerahkan 32 surat kuasa khusus ke Kejaksaan Tinggi Semarang dan Demak. Dari total tersebut, 23 di antaranya sudah menunjukkan perkembangan.
Untuk nilai premi yang sudah tertagih melalui Kejaksaan Tinggi Demak sebesar Rp289.584.603, sedangkan yang melalui Kejaksaan Tinggi Semarang sebesar Rp926.363.457.
Sementara itu, dari sisi nilai piutang dari kasus yang saat ini tengah ditangani oleh KPKNL sebesar Rp9.761.778.853,25. Selanjutnya, untuk piutang melalui surat kuasa khusus kejaksaan sebesar Rp10.449.544.281,61.
Pihaknya berharap perusahaan segera membayarkan kewajibannya tersebut. Menurut dia, jika perusahaan tidak segera membayarkan maka KPKNL dapat melakukan penyitaan aset perusahaan terkait.
"Mengenai fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja perusahaan kan sudah menjadi kewajiban perusahaan, harapan saya ini dapat dipenuhi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Yosef Rizal di Semarang, Jawa Tengah, Senin.
Menurut dia, jangan sampai perusahaan harus berurusan dengan kejaksaan akibat tidak memenuhi kewajiban tersebut.
"Mengenai hal ini, kalau kaitannya sudah dengan kejaksaan kan berat. Operasional perusahaan bisa terganggu," katanya.
Untuk diketahui, mengenai kasus tunggakan pembayaran premi sampai saat ini dialami oleh sejumlah perusahaan di bawah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit.
Wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit sendiri meliputi empat kecamatan di Kota Semarang yaitu Kecamatan Genuk, Pedurungan, Semarang Timur, dan Gayamsari, selanjutnya adalah seluruh wilayah di Kabupaten Demak.
Mengenai kasus tunggakan ini, sudah ada 15 kasus yang dilimpahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dari total tersebut, tiga di antaranya sudah tertagih. Jumlah iuran tertagih dari kasus yang sudah dilimpahkan ke KPKNL ini sebesar Rp26.847.014,68.
Selanjutnya, pihaknya juga menyerahkan 32 surat kuasa khusus ke Kejaksaan Tinggi Semarang dan Demak. Dari total tersebut, 23 di antaranya sudah menunjukkan perkembangan.
Untuk nilai premi yang sudah tertagih melalui Kejaksaan Tinggi Demak sebesar Rp289.584.603, sedangkan yang melalui Kejaksaan Tinggi Semarang sebesar Rp926.363.457.
Sementara itu, dari sisi nilai piutang dari kasus yang saat ini tengah ditangani oleh KPKNL sebesar Rp9.761.778.853,25. Selanjutnya, untuk piutang melalui surat kuasa khusus kejaksaan sebesar Rp10.449.544.281,61.
Pihaknya berharap perusahaan segera membayarkan kewajibannya tersebut. Menurut dia, jika perusahaan tidak segera membayarkan maka KPKNL dapat melakukan penyitaan aset perusahaan terkait.
Pewarta : Aris Wasita
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Liputan Khusus
Lihat Juga
Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor
04 July 2017 15:56 WIB, 2017