KY: Perlu Transparansi Rekam Jejak tiga Hakim Ahok
Jumat, 12 Mei 2017 16:38 WIB
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Yudisial (KY) menilai bahwa Mahkamah
Agung (MA) harus membuka data rekam jejak tiga hakim yang menyidangkan
perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait dengan promosi dan mutasi
yang mereka terima.
"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal ini terkait dengan dugaan yang menyebutkan bahwa promosi dan mutasi ketiga hakim ini terkait dengan putusan Ahok.
"Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka (tiga hakim) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai adanya promosi dan mutasi tersebut, karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.
Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, maka opini publik yang menduga adanya keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkas Farid.
(Baca: MA konfirmasi promosi tiga hakim perkara Ahok)
"Sebaiknya MA transparan atau membuka data rekam jejak karir ketiga hakim ini agar publik mengetahui bahwa betul ketiga hakim ini dipromosi secara reguler sesuai dengan dasar hukum yang ada," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.
Hal ini terkait dengan dugaan yang menyebutkan bahwa promosi dan mutasi ketiga hakim ini terkait dengan putusan Ahok.
"Yang harus diperhatikan adalah apa betul mereka (tiga hakim) telah memenuhi syarat formil untuk dipromosikan," kata Farid.
Lebih lanjut Farid mengatakan bahwa semua pihak patut mencurigai adanya promosi dan mutasi tersebut, karena ketetapan untuk mutasi dan promosi ketiga hakim tersebut hanya berselang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan.
Menurut Farid, bila MA membuka rekam jejak karier atas ketiga hakim ini, maka opini publik yang menduga adanya keterkaitan antara promosi dan putusan bisa diredakan.
"Dengan demikian, opini publik perihal diskresi itu merupakan transaksional tidak bermunculan lagi dan membuktikan bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedural," pungkas Farid.
(Baca: MA konfirmasi promosi tiga hakim perkara Ahok)
Pewarta : Maria Rosari
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Agustina: Pemerintah perlu wadahi kreativitas remaja cegah maraknya gangster
26 October 2024 11:15 WIB