Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Kejaksaan Pastikan Banding
Sabtu, 13 Mei 2017 5:43 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, ANTARA JATENG - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan
banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Purnama, oleh
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Ya akan mengajukan banding," kata
Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat.
Hal itu, kata dia, standar karena terdakwanya juga banding. "Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Purnama satu tahun dengan dua tahun percobaan di bawah tekanan. "Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Karena itu, ditegaskan, biarkanlah (hakim) menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Purnama dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi, menilai vonis terhadap Purnama yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal wajar.
Hal itu, kata dia, standar karena terdakwanya juga banding. "Jaksa pun tentunya sesuai dengan standar prosedur yang ada, mengajukan banding," katanya.
Ia membantah tuntutan jaksa terhadap Purnama satu tahun dengan dua tahun percobaan di bawah tekanan. "Jadi tidak ada istilah, tekanan-tekanan, yang nekan itu siapa," ujarnya.
Karena itu, ditegaskan, biarkanlah (hakim) menyatakan seperti itu, jaksa sepenuhnya pada bukti dan fakta yang ada. "Bahwa beda pendapat dengan hakim, ya itu bisa terjadi. Itu tidak jarang, sering terjadi," ucapnya.
Seperti diketahui, dalam perkara itu jaksa mendakwa Purnama dengan Pasal 156 KUHP atau tindak permusuhan di depan orang atau golongan sedangkan hakim mengenakan Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Masyhudi, menilai vonis terhadap Purnama yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal wajar.
Pewarta : Riza Fahriza
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pertamina Patra Niaga JBT berikan apresiasi ke operator SPBU Sultan Agung Semarang
21 November 2024 15:43 WIB