Temanggung, ANTARA JATENG - Semua tingkatan satuan pendidikan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dilarang melakukan pungutan terhadap calon peserta didik baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017, kata Bupati Temanggung, Bambang Sukarno.

"Jangan membebani orang tua wali dan siswa dengan pungutan," kata Bambang usai mengikuti upacara HUT ke-71 Bhayangkara di halaman parkir Gedung Pemuda Temanggung, Senin.

Ia meminta pihak sekolah bisa memberikan keringanan biaya masuk sekolah, terutama bagi siswa berprestasi namun tidak memiliki biaya untuk melanjutkan sekolah.

"Jangan pungli, jika perlu pihak sekolah bisa merangkul dan memfasilitasi siswa-siswa berprestasi, apalagi bagi siswa yang tidak mampu," katanya.

Menurut dia tidak perlu diminta, pihak sekolah harus tahu sendiri, karena pungutan terhadap calon siswa baru sudah benar-benar dilarang dan aturannya juga sudah jelas.

"Tidak perlu diimbau atau diminta atau yang lainnya, aturannya sudah jelas. Tinggal ikuti aturan tersebut sudah beres tidak akan ada masalah," katanya.

Ia mencontohkan kepada para pejabat untuk tidak melakukan korupsi, karena korupsi itu melanggar peraturan, seharusnya imbauan seperti ini tidak perlu lagi disampaikan, karena peraturan dan hukumnya sudah jelas.

"Sama halnya dengan pungutan terhadap calon siswa, aturannya sudah ada sudah jelas mengikat. Kenapa harus diimbau, saya kira pejabat maupun guru dan yang berkepentingan di masing-masing sekolah sudah tahu dan mengerti, apa susahnya menjalankan aturan yang sudah ada," katanya.

Ia mengatakan pemerintah sudah mengucurkan anggaran untuk biaya pendidikan anak, antara lain melalui progrom Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan beberapa program lainnya. Program dunia pendidikan ini agar tidak memberatkan para siswa menjalani pendidikan.

"Kalau memang ada sekolah yang nekat melakukan pungutan terhadap siswa akan ada tindakan," katanya.