PBHI Dampingi Pegawai Koran Sindo Jateng Tuntut Pesangon Layak
Jumat, 28 Juli 2017 6:57 WIB
Sejumlah karyawan Koran Sindo Biro Jawa Tengah korban PHK menyampaikan aspirasi saat mendatangi Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Selasa (11/7). (Foto: ANTARAJATENG.COM/ Wisnu Adhi)
Semarang, ANTARA JATENG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jawa Tengah mendampingi para pekerja Koran Sindo Biro Jawa Tengah yang diputus hubungan kerjanya beberapa hari menjelang Lebaran 2017 dalam menuntut pembayaran pesangon sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Advokat PHBI Jawa Tengah Abdun Nafi Alfajri di Semarang, Kamis, menyatakan kesiapannya mendampingi 28 karyawan yang terdiri atas wartawan dan awak nonredaksi tersebut.
Menurut dia, para pegawai tersebut diberhentikan dengan alasan efisiensi oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) sebagai induk perusahaan Koran Sindo.
"Oleh karena itu, hak yang harus diterima oleh para karyawan Sindo ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti hak pesangon sebanyak dua kali yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja," katanya.
Ia meminta para pegawai tersebut tetap bersemangat dan kompak dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka itu.
Sementara itu, juru bicara karyawan korban PHK Koran Sindo Agus Joko mengatakan bahwa sejak disampaikan pemutusan kerja pada tanggal 5 Juni 2017 hingga saat ini belum juga tercapai kesepakatan tentang pembayaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, lanjut dia, perusahaan menunjukkan sikap mempermainkan para mantan karyawannya itu untuk menghindari kewajiban yang seharusnya.
"Ada yang sudah disampaikan pemecatannya. Namun, justru dimutasi, bahkan pihak MNI berusaha menawarkan kepada mantan karyawannya ini mengelola sendiri koran yang sudah diputuskan ditutup itu," katanya.
Agus Joko menilai berbagai upaya itu merupakan akal-akalan perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo dalam menghindari kewajibannya.
Ia menyatakan bahwa para mantan karyawan itu siap berjuang hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika hak pesangon mereka tidak dipenuhi manajemen MNI.
Advokat PHBI Jawa Tengah Abdun Nafi Alfajri di Semarang, Kamis, menyatakan kesiapannya mendampingi 28 karyawan yang terdiri atas wartawan dan awak nonredaksi tersebut.
Menurut dia, para pegawai tersebut diberhentikan dengan alasan efisiensi oleh PT Media Nusantara Informasi (MNI) sebagai induk perusahaan Koran Sindo.
"Oleh karena itu, hak yang harus diterima oleh para karyawan Sindo ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti hak pesangon sebanyak dua kali yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja," katanya.
Ia meminta para pegawai tersebut tetap bersemangat dan kompak dalam menuntut pemenuhan hak-hak mereka itu.
Sementara itu, juru bicara karyawan korban PHK Koran Sindo Agus Joko mengatakan bahwa sejak disampaikan pemutusan kerja pada tanggal 5 Juni 2017 hingga saat ini belum juga tercapai kesepakatan tentang pembayaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan, lanjut dia, perusahaan menunjukkan sikap mempermainkan para mantan karyawannya itu untuk menghindari kewajiban yang seharusnya.
"Ada yang sudah disampaikan pemecatannya. Namun, justru dimutasi, bahkan pihak MNI berusaha menawarkan kepada mantan karyawannya ini mengelola sendiri koran yang sudah diputuskan ditutup itu," katanya.
Agus Joko menilai berbagai upaya itu merupakan akal-akalan perusahaan milik Hary Tanoesoedibyo dalam menghindari kewajibannya.
Ia menyatakan bahwa para mantan karyawan itu siap berjuang hingga Pengadilan Hubungan Industrial jika hak pesangon mereka tidak dipenuhi manajemen MNI.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor :
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kemenkumham Jateng dampingi pemeriksaan indikasi geografis Kopi Arabika Java Semarang
16 December 2024 7:30 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB