Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta membekuk dua pelaku kasus penjambretan, dan satu di antaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di Jalan MT Haryono Manahan Solo.

Kepala Polresta Surakarta AKBP Ribut Hari Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi, di Solo, Jumat, mengatakan, dua tersangka jambret tersebut yakni Nur Kholik (37) dan Bagas Mardiyansah (20) keduanya warga warga Tlodong RT 01 RW 09 Sidoharjo Polanharjo Klaten, kini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Mapolresta Surakarta.

Menurut Agus Puryadi, kedua pelaku tersebut melakukan aksinya di depan toko roti Jalan MT Haryono Manahan Solo, pada Rabu (9/8), sekitar pukul 20.00 WIB, dengan korban seorang anggota Polwan Polda Jateng. Keduanya melakukan aksi sarana sepeda motor dengan cara mendekati korban yang sedang turun dari mobilnya langsung merampas tasnya.

"Kami setelah mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan untuk mengenali pelaku dengan sarana sepeda motor melalui `Closed Circuit Television` (CCTV) di lokasi kejadian," kata Agus Puryadi.

Polisi setelah mengenali dua pelaku langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di rumahnya masing-masing Polanharjo Klaten, pada Kamis (17/8), sekitar pukul 06.00 WIB. Pelaku Nur Kholik terpaksa harus dilumpuhkan kaki kanannya dengan timah panas karena saat dilakukan penangkapan berusaha kabur.

"Kami berhasil menangkap dua pelaku dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk proses hukum," katanya.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari tangan kedua tersangka sebuah sepeda motor Suzuki Smas Nopol AD 6323 MT yang dibeli dari hasil kejatanannya, Yamaha Vixon Nopol AD 2174 OV, tiga buah handphone merek Nokia, enpa lembar STNK kendaraan bermotor, dompet, sebuah jaket, kaos dan sarung.

Agus Puryadi mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tas milik korban anggota Polwan tersebut setelah diambil isinya kemudian dibuang ke sungai. Dan tersangka juga mengaku sudah melakukan kejahatan jambret sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda di Solo, sedangkan terakhir korbanya anggota Polwan di kawasan Manahan Solo beberapa waktu lalu.

Kendati demikian Agus Puryadi memgimbau masyarakat agar selalu waspada dan jangan lengah saat pergi ke tempat-tempat keramaian serta membawa barang-barang berharga. Pelaku jambret rata-rata mengincar sasarannya kepada korban dalam kondisi lengah dan sedang lemah.

"Saya berperan menjadi eksekutornya, dan hasil kejahatan ini, sebagian untuk membeli motor dan bersenang-senang di karaoke," kata tersangka Nur Kholik saat diperiksa oleh penyidik.

Atas perbuatan para tersangka tersebut dapat dikenai Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.