Polresta Pekalongan Bekuk Kurir Narkotika
Jumat, 15 September 2017 13:14 WIB
Ilustrasi - Borgol (antaranews.com)
Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini membekuk tersangka kurir narkotika dan obat berbahaya sekaligus mengamankan 19 gram sabu-sabu dan 37 gram ganja.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka Jamal Bahadi (56) warga Kecamatan Pekalongan Timur dibekuk polisi di rumahnya.
"Kami berhasil membekuk tersangka setelah mengembangkan kasus itu dari keterangan pengguna sabu, Takwa Nur," katanya.
Selain membekuk Jamal Bahadi, kata dia, polisi juga mengamankan timbangan digital, empat buah ponsel, dua bandel plastik kecil, dua bungkus sedotan plastik, tiga belas kaca pipet, dan delapan korek api.
Menurut dia, penggerebekan tersangka kurir sabu-sabu dan ganja berdasar hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka pengguna sabu sebelumnya Takwa Nur (36) warga Jalan Berlian Kecamatan Pekalongan Barat.
"Berdasar hasil penyelidikan, kasusnya kami kembangkan dengan menangkap seorang kurir sabu dan ganja," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Rohmat Ashari mengatakan dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi semula menemukan ganja kering dan sabu yang disimpan di dalam toples kecil.
Kemudian, kata dia, polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut di kamar tersangka dengan menemukan pipet sekaligus alat penghisap sabu-sabu di bawah kolong tempat tidur, serta dua paket besar dan kecil sabu yang disimpan di dalam almari pakaian.
"Saat dibekuk polisi, tersangka tidak bisa berkutik dan langsung kami bawa ke mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa tersangka Jamal Bahadi (56) warga Kecamatan Pekalongan Timur dibekuk polisi di rumahnya.
"Kami berhasil membekuk tersangka setelah mengembangkan kasus itu dari keterangan pengguna sabu, Takwa Nur," katanya.
Selain membekuk Jamal Bahadi, kata dia, polisi juga mengamankan timbangan digital, empat buah ponsel, dua bandel plastik kecil, dua bungkus sedotan plastik, tiga belas kaca pipet, dan delapan korek api.
Menurut dia, penggerebekan tersangka kurir sabu-sabu dan ganja berdasar hasil pengembangan terhadap penangkapan tersangka pengguna sabu sebelumnya Takwa Nur (36) warga Jalan Berlian Kecamatan Pekalongan Barat.
"Berdasar hasil penyelidikan, kasusnya kami kembangkan dengan menangkap seorang kurir sabu dan ganja," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba, AKP Rohmat Ashari mengatakan dari hasil penggerebekan di rumah tersangka, polisi semula menemukan ganja kering dan sabu yang disimpan di dalam toples kecil.
Kemudian, kata dia, polisi melakukan penggeledahan lebih lanjut di kamar tersangka dengan menemukan pipet sekaligus alat penghisap sabu-sabu di bawah kolong tempat tidur, serta dua paket besar dan kecil sabu yang disimpan di dalam almari pakaian.
"Saat dibekuk polisi, tersangka tidak bisa berkutik dan langsung kami bawa ke mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta : Kutnadi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kementan RI : Varietas unggul baru tanam padi lahan payau hasilkan 7,1 ton/ha
14 November 2024 17:47 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB