Kudus, ANTARA JATENG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyitaan terhadap tanah bengkok desa seluas 444 meter persegi karena diduga dijual mantan Kepala Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jumat.

Penyitaan tanah bengkok yang berada di Desa Dersalam tersebut dilakukan dengan cara menempelkan papan penyitaan di dua unit rumah yang berdiri di atas tanah bengkok desa yang menjadi objek perkara.

Upaya penyitaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kejati menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kades Dersalam dan Edy Zakaria.

"Kami hanya ditugasi untuk memasang papan penyitaan," kata petugas dari Kejaksaan Negeri Kudus Santoso yang didampingi Kohana di Kudus, Jumat.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Herlina Setyorini ketika dikonfirmasi belum bersedia berkomentar banyak.

"Apalagi, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Kejati Jateng," ujarnya.

Terkait penyitaan, dia mengaku, belum mengetahui persis, karena dimungkinkan itu dilakukan oleh tim.

"Saya juga pejabat baru di Kejaksaan Negeri Kudus," ujarnya.

Pada papan penyitaan tersebut, tertulis "tanah ini disita oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jateng dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Edy Zakaria dkk berdasarkan penetapan Ketua PN Kudus tanggal 7 November 2017.

Sementara itu, Direktur PT Graha Sejahtera Barokah Mashuri mengungkapkan, bahwa Kejati Jateng memang menitipkan tanah tersebut sebagai objek perkara seperti yang tertulis di papan penyitaan tersebut kepada dirinya.

Hal itu, kata dia, lantaran lokasi tanah tersebut berada di dalam kompleks Perumahan Salam Residence yang dikelolanya.

Ia mengakui, dirinya pernah dipanggil Kejati Jateng sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Apalagi, kata Mashuri, tanah tersebut memang dijual Edy Zakaria kepada dirinya.

"Saya juga sudah memberikan uang muka sebesar Rp100 juta, namun muncul indikasi permasalahan," ujarnya.

Padahal, kata dia, di sebagian lahan tersebut telanjur berdiri bangunan tempat tinggal.