Tak Sesuai Usulan, KSPN Jateng Pertimbangkan Gugat Penetapan UMK
Selasa, 21 November 2017 14:06 WIB
Aliansi Buruh Kota Semarang berunjuk rasa menuntut upah layak. (Foto:ANTARAJATENG.COM/Wisnu Adhi N.)
Semarang, ANTARA JATENG - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah mempertimbangkan pengajuan gugatan hukum terkait penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di 35 daerah se-Jateng.
"Kami masih pertimbangkan apakah akan menggugat atau tidak, kami rapatkan barisan dulu," kata Sekretaris KSPN Jawa Tengah Heru Budi Utoyo di Semarang, Selasa.
Ia mengaku kecewa dengan nominal penetapan UMK 2018 karena dinilai tidak mempertimbangkan masukan dari kalangan buruh dan cenderung memihak kepada pengusaha.
"Saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Bapak Gubernur (Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo, red.) tidak menyebut angka, tapi hari ini malah langsung ditetapkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang sebesar Rp2.754.865, tapi ternyata ditetapkan hanya Rp2.310.087 atau tidak jauh berbeda dengan usulan kalangan pengusaha.
"Ada dua usulan UMK Kota Semarang, tidak jalan tengah yang diambil tapi justru berpihak pada pengusaha dan jika demikian maka Bapak Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup di Semarang semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red.)," katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.
Orang nomor satu di Jateng itu tidak mempermasalahkan jika ada sebagian kalangan buruh yang menolaknya dan merasa tidak puas terkait dengan penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota.
Pada keputusan yang ditandatangani Gubernur Jateng dan mulai berlaku 1 Januari 2018 itu, terdapat sejumlah poin di antaranya, upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan.
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini.
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
"Kami masih pertimbangkan apakah akan menggugat atau tidak, kami rapatkan barisan dulu," kata Sekretaris KSPN Jawa Tengah Heru Budi Utoyo di Semarang, Selasa.
Ia mengaku kecewa dengan nominal penetapan UMK 2018 karena dinilai tidak mempertimbangkan masukan dari kalangan buruh dan cenderung memihak kepada pengusaha.
"Saat pertemuan dengan Dewan Pengupahan, Bapak Gubernur (Gubernur Jawa Tegah Ganjar Pranowo, red.) tidak menyebut angka, tapi hari ini malah langsung ditetapkan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya mengusulkan besaran UMK di Kota Semarang sebesar Rp2.754.865, tapi ternyata ditetapkan hanya Rp2.310.087 atau tidak jauh berbeda dengan usulan kalangan pengusaha.
"Ada dua usulan UMK Kota Semarang, tidak jalan tengah yang diambil tapi justru berpihak pada pengusaha dan jika demikian maka Bapak Gubernur tidak akan pernah tahu kalau kebutuhan hidup di Semarang semakin jauh dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak, red.)," katanya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 560/94 Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.
Orang nomor satu di Jateng itu tidak mempermasalahkan jika ada sebagian kalangan buruh yang menolaknya dan merasa tidak puas terkait dengan penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota.
Pada keputusan yang ditandatangani Gubernur Jateng dan mulai berlaku 1 Januari 2018 itu, terdapat sejumlah poin di antaranya, upah minimum ini adalah upah bulanan terendah terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap.
UMK ini juga berlaku bagi buruh dengan tingkat terendah yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
Bagi buruh yang masa kerjanya satu tahun lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta diberitahukan ke seluruh pekerja di perusahaan.
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan upah minimum dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur Jawa Tengah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lama 10 hari sebelum berlakunya keputusan ini.
Kemudian, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besarnya upah yang telah diberikan.
Bagi perusahaan yang wilayah kerjanya meliputi beberapa kabupaten/kota dilarang membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di kabupaten/kota.
Pewarta : Wisnu Adhi N.
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB