Semarang, (Antaranews Jateng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang menyoroti bangunan di kawasan Kota Lama, yakni eks-Gedung Van Dorp yang bagian depannya dicat berwarna-warni.

"Kan sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8/2003 tentang Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Selasa.

Eks-Gedung Van Dorp itu kini difungsikan menjadi Dream Museum Zone (DMZ), yakni museum tiga dimensi (3D) yang menampilkan setidaknya 120 gambar 3D yang dilukis langsung di lantai dan dinding bangunan.

Di bagian depan gedung tersebut juga ikut dicat berwarna-warni menyesuaikan dengan beragam gambar 3D yang terdapat di dalam meski tidak mengubah struktur fasad atau bagian depan bangunan.

Dalam perda itu, kata Supriyadi, diatur tentang konsep elemen dan warna yang digunakan pada bangunan kuno, di antaranya warna asli pada bagian yang memiliki nilai sejarah harus dipertahankan.

Menurut dia, bangunan di kawasan Kota Lama memang harus dimanfaatkan agar bisa kembali "hidup", seperti dengan dijadikan museum 3D yang bisa menarik wisatawan datang ke kawasan Kota Lama.

"Kami mendukung gedung itu dimanfaatkan sebagai museum 3D, namun kan harus mematuhi perda. Penggunaan cat berwarna-warni di bagian depan gedung jelas melanggar perda," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Semestinya, kata dia, pemilik gedung itu harus menyesuaikan dengan gedung-gedung yang ada di sekitarnya dalam pemilihan cat, apalagi gedung tersebut berada di jalan utama di kawasan Kota Lama.

"Solusinya, kami minta warna di bagian depan gedung itu dikembalikan ke warna aslinya. Kalau untuk di dalam gedung, sesuai dengan fungsi barunya sebagai museum 3D, silakan saja," katanya.

Selain itu, Supriyadi menambahkan eks-Gedung Van Dorp itu memiliki nilai sejarah sehingga di bagian tertentu dalam gedung pun harus dibikin semacam penanda tentang sejarahnya sebagai edukasi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Tengah Satrio Nugroho mengatakan penggunaan cat warna-warni pada eks-Gedung Van Dorp itu menghilangkan "unity" dengan bangunan di sekitarnya.

"Yang namanya Kota Lama itu itu kawasan, bukan gedung per gedung dan setiap gedung punya nilai sejarah. Dengan tampilan warna-warni, fasad atau tampilan bangunan jadi berbeda, aneh," katanya.

Untuk bagian dalam, kata dia, sesuai dengan fungsi barunya harus mengalami perubahan tidak masalah, sebagaimana banyak bangunan kuno di luar negeri, tetapi tampilan luarnya harus dipertahankan.

"Bicara soal sejarah, Gedung Van Dorp itu punya sejarah di bidang industri percetakan. Ya, kembalikan lagi ke warna aslinya. Solusinya itu, di bagian dalam mau dibuat museum boleh saja," pungkasnya.