Pemkab Batang dampingi pengobatan balita penyakit langka
Selasa, 27 Maret 2018 7:47 WIB
Pemkab Batang melakukan pendampingan Pada penderita Xerodermapigmentosum dirujuk ke RSUP Dr. Kariadi Semarang. (Foto Kutnadi)
Batang (Antaranews Jateng) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan pendampingan terhadap seorang balita penderita penyakit langka, Huda Nur Arosyid (3) yang dirujuk ke RSUP Dr Kariadi Semarang.
Bupati Batang, Wihaji di Batang, Senin, mengatakan bahwa pemkab siap menanggung semua biaya pengobatan Huda Nur Arosyid (3) selama menjalani pengobatan di RSUP Dr Kariadi Semarang.
"Kami minta kepada keluarga penderita tidak usah Khawatir untuk membayar biaya pengobatan itu karena pemkab memiliki Kartu Batang Sehat. Kami harus bertindak cepat agar warga tidak mampu yang sedang menderita sakit bisa tertangani," katanya.
Ia mengatakan penderita penyakit langka itu sebelum diviralkan di media sosial, pemkab sudah melakukan pendampingan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan mulai dari awal pemeriksaan dan pemantauan untuk segera melakukan pengobatan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memviralkan sehingga mempercepat saya menindaklanjuti untuk segera ditangani. Penderita sudah kita bawa ke RSUP Kariadi," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD Kalisari Batang, Utari mengatakan berdasar hasil pemeriksaan dan diagnosis pada penderita, terdapat kelainan kulit dan mata.
Kendati demikian, kata dia, penderita, Huda Nur Arosyid perlu pemeriksaan secara detail oleh dokter spesialis mata dan kulit.
"Sebenarnya, pasien itu sudah memiliki riwayat pernah memeriksakan ke rumah sakit pada November 2016 dan dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. Oleh karena setelah dari RSUP Kariadi maka kami tidak tahu perkembangan penyakitnya," katanya.
Menurut dia, Huda Nur Arosyid (3), warga Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang ini, menderita "Xerodermapigmentosum" atau penyakit yang termasuk langka yang merupakan penyakit "Autosomal Resesif" yang disebabkan oleh resus DNA.
"Pasien diduga memiliki penyakit genetik sehingga tidak menular dan kalau dilihat secara fisik bentuknya mengerikan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyakit itu," katanya.
Bupati Batang, Wihaji di Batang, Senin, mengatakan bahwa pemkab siap menanggung semua biaya pengobatan Huda Nur Arosyid (3) selama menjalani pengobatan di RSUP Dr Kariadi Semarang.
"Kami minta kepada keluarga penderita tidak usah Khawatir untuk membayar biaya pengobatan itu karena pemkab memiliki Kartu Batang Sehat. Kami harus bertindak cepat agar warga tidak mampu yang sedang menderita sakit bisa tertangani," katanya.
Ia mengatakan penderita penyakit langka itu sebelum diviralkan di media sosial, pemkab sudah melakukan pendampingan melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan mulai dari awal pemeriksaan dan pemantauan untuk segera melakukan pengobatan.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah memviralkan sehingga mempercepat saya menindaklanjuti untuk segera ditangani. Penderita sudah kita bawa ke RSUP Kariadi," katanya.
Kepala Bidang Pelayanan dan Penunjang RSUD Kalisari Batang, Utari mengatakan berdasar hasil pemeriksaan dan diagnosis pada penderita, terdapat kelainan kulit dan mata.
Kendati demikian, kata dia, penderita, Huda Nur Arosyid perlu pemeriksaan secara detail oleh dokter spesialis mata dan kulit.
"Sebenarnya, pasien itu sudah memiliki riwayat pernah memeriksakan ke rumah sakit pada November 2016 dan dirujuk ke RSUP Kariadi Semarang. Oleh karena setelah dari RSUP Kariadi maka kami tidak tahu perkembangan penyakitnya," katanya.
Menurut dia, Huda Nur Arosyid (3), warga Desa Denasri Kulon Kecamatan Batang ini, menderita "Xerodermapigmentosum" atau penyakit yang termasuk langka yang merupakan penyakit "Autosomal Resesif" yang disebabkan oleh resus DNA.
"Pasien diduga memiliki penyakit genetik sehingga tidak menular dan kalau dilihat secara fisik bentuknya mengerikan. Masyarakat tidak perlu khawatir dengan penyakit itu," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
MPS sambut baik pengesahan obat bayi BBLR dan penyakit langka sebagai obat resmi
28 August 2024 9:18 WIB