LBH Ikadin dukung percepatan revisi UU Antiterorisme
Rabu, 16 Mei 2018 14:46 WIB
Semarang - Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia Jawa Tengah yang dilantik untuk periode 2018-2022, di Semarang, Rabu (16/5). (Foto: Zuhdiar Laeis)
Semarang (Antaranews Jateng) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Advokat Indonesia Jawa Tengah mendukung langkah percepatan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Segera, UU Antiterorisme memang harus secepatnya direvisi. Selama ini, keberadaan UU Antiterorisme membuat pergerakan kepolisian menjadi sulit," kata Direktur LBH Ikadin Jateng Herry Darman di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya usai Pelantikan Pengurus LBH Ikadin Jateng Periode 2018-2022 di Hotel Pandanaran Semarang yang mengangkat tema "Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Keberadaan UU Antiterorisme yang lama, menurut dia, membuat kepolisian dan TNI cenderung bersikap sangat hati-hati dalam menangani tindak terorisme karena kekhawatiran melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Akan tetapi, kata dia, kondisi yang terjadi sekarang ini dengan aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang.
"Perlu direvisi mengenai kewenangan masing-masing. Mungkin, di dalam UU Antiterorisme yang baru itu bisa dimaksimalkan bagaimana peran TNI dalam membantu kepolisian untuk memberantas tindak terorisme," katanya.
Diakuinya, revisi terhadap UU Antiterorisme bersifat sangat mendesak dan semestinya harus diberikan tenggat waktu penyelesaiannya untuk mempercepat dan mengoptimalkan langkah pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Perlu dikasih batas waktu atau limit (revisi UU Antiterorisme, red.). Setidaknya Juni 2018 harus rampung. Kalau tidak, Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)," kata Herry.
Desakan untuk mempercepat revisi UU Nomor 15/2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali mengemuka menyusul terjadinya rentetan aksi terorisme di Surabaya yang menelan banyak korban jiwa.
Presiden RI Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Antiterorisme sebagai revisi atas UU Antiterorisme yang selama ini digunakan, yakni UU Nomor 15/2003.
Revisi terhadap UU Antiterorisme diharapkan semakin memperkuat peran Polri dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme, menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yakni 18 Mei 2018, dan jika sampai Juni 2018 atau akhir masa sidang belum selesai maka pemerintah akan mengeluarkan perppu.
"Segera, UU Antiterorisme memang harus secepatnya direvisi. Selama ini, keberadaan UU Antiterorisme membuat pergerakan kepolisian menjadi sulit," kata Direktur LBH Ikadin Jateng Herry Darman di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya usai Pelantikan Pengurus LBH Ikadin Jateng Periode 2018-2022 di Hotel Pandanaran Semarang yang mengangkat tema "Hukum dan Keadilan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Keberadaan UU Antiterorisme yang lama, menurut dia, membuat kepolisian dan TNI cenderung bersikap sangat hati-hati dalam menangani tindak terorisme karena kekhawatiran melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Akan tetapi, kata dia, kondisi yang terjadi sekarang ini dengan aksi terorisme yang kian merajalela membuat langkah-langkah pemberantasan tindak pidana terorisme yang selama ini diatur perlu dikaji ulang.
"Perlu direvisi mengenai kewenangan masing-masing. Mungkin, di dalam UU Antiterorisme yang baru itu bisa dimaksimalkan bagaimana peran TNI dalam membantu kepolisian untuk memberantas tindak terorisme," katanya.
Diakuinya, revisi terhadap UU Antiterorisme bersifat sangat mendesak dan semestinya harus diberikan tenggat waktu penyelesaiannya untuk mempercepat dan mengoptimalkan langkah pemberantasan tindak pidana terorisme.
"Perlu dikasih batas waktu atau limit (revisi UU Antiterorisme, red.). Setidaknya Juni 2018 harus rampung. Kalau tidak, Presiden bisa mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu)," kata Herry.
Desakan untuk mempercepat revisi UU Nomor 15/2005 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kembali mengemuka menyusul terjadinya rentetan aksi terorisme di Surabaya yang menelan banyak korban jiwa.
Presiden RI Joko Widodo mendesak kepada DPR RI dan sejumlah kementerian terkait untuk segera menyelesaikan RUU Antiterorisme sebagai revisi atas UU Antiterorisme yang selama ini digunakan, yakni UU Nomor 15/2003.
Revisi terhadap UU Antiterorisme diharapkan semakin memperkuat peran Polri dalam melakukan penindakan dan pencegahan terhadap tindak pidana terorisme, menyusul serangkaian aksi teror yang terjadi.
Menurut Presiden, DPR RI dapat menyelesaikan RUU tersebut pada sidang mendatang, yakni 18 Mei 2018, dan jika sampai Juni 2018 atau akhir masa sidang belum selesai maka pemerintah akan mengeluarkan perppu.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenkum Jateng bertekad wujudkan birokrasi bersih, bebas KKN, dan melayani
16 January 2025 12:38 WIB