BPJS Ketenagakerjaan Kudus targetkan 25.000 peserta sektor informal
Rabu, 4 Juli 2018 13:33 WIB
KUDUS - Sejumlah pekerja rumahan tengah menyelesaikan pembuatan alat untuk menangkap rajungan. Pekerja di sektor informal tersebut menjadi target BPJS Ketenagakerjaan untuk diberikan sosialisasi agar mendaftarkan diri untuk mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antaranews Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, menargetkan penambahan peserta sebanyak 25.000 orang dari sektor informal.
"Target penambahan yang mencapai puluhan ribu orang tersebut, meliputi lima kabupaten," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di Kudus, Rabu.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Blora, dan Rembang.
Upaya yang dilakukan untuk memenuhi target penambahan peserta baru dari sektor pekerja mandiri tersebut, yakni dengan melakukan pendekatan ke kelompok atau paguyuban.
Biasanya, kata dia, pekerja di sektor informal memiliki perkumpulan atau paguyuban.
"Kami juga mencoba masuk ke sejumlah kelompok, seperti nelayan, petani, pedagang pasar, jasa ojek serta sejumlah pekerja informal di bidang lainnya," ujarnya.
Menurut dia masyarakat perlu diberikan pemahaman terlebih dahulu tentang manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, merupakan program negara untuk setiap pekerja, yang dimungkinkan menjadi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor swasta maupun informal.?
Hasil dari pendekatan ke sejumlah komunitas, katanya, mendapatkan respons positif.
Bahkan, kata dia, penyedia jasa ojek daring atau online tercatat ada sekitar 100-an orang yang mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Program yang diikuti, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ujarnya.
Iuran yang dibayarkan untuk setiap bulannya, kata dia, cukup terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulannya.
Dengan adanya jaminan sosial tersebut, kata dia, pemerintah ingin memastikan ketika ada kepala keluarga yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena mendapatkan jaminan.?
Hingga akhir Juni 2018, tercatat jumlah pekerja informal yang mendaftarkan diri sebanyak 15.822 orang yang berasal dari lima kabupaten.
Di antaranya, Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 8.623 orang, Kabupaten Jepara sebanyak 2.381 orang, Pati sebanyak 1.443 orang, Blora sebanyak 1.648 orang, dan Rembang sebanyak 1.727 orang.
"Target penambahan yang mencapai puluhan ribu orang tersebut, meliputi lima kabupaten," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus Ishak di Kudus, Rabu.
Kelima kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Kudus, Pati, Jepara, Blora, dan Rembang.
Upaya yang dilakukan untuk memenuhi target penambahan peserta baru dari sektor pekerja mandiri tersebut, yakni dengan melakukan pendekatan ke kelompok atau paguyuban.
Biasanya, kata dia, pekerja di sektor informal memiliki perkumpulan atau paguyuban.
"Kami juga mencoba masuk ke sejumlah kelompok, seperti nelayan, petani, pedagang pasar, jasa ojek serta sejumlah pekerja informal di bidang lainnya," ujarnya.
Menurut dia masyarakat perlu diberikan pemahaman terlebih dahulu tentang manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata dia, merupakan program negara untuk setiap pekerja, yang dimungkinkan menjadi penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi tenaga kerja yang bekerja di sektor swasta maupun informal.?
Hasil dari pendekatan ke sejumlah komunitas, katanya, mendapatkan respons positif.
Bahkan, kata dia, penyedia jasa ojek daring atau online tercatat ada sekitar 100-an orang yang mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
"Program yang diikuti, yakni program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," ujarnya.
Iuran yang dibayarkan untuk setiap bulannya, kata dia, cukup terjangkau, yakni sebesar Rp16.800 per bulannya.
Dengan adanya jaminan sosial tersebut, kata dia, pemerintah ingin memastikan ketika ada kepala keluarga yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka keluarganya tidak akan terlantar karena mendapatkan jaminan.?
Hingga akhir Juni 2018, tercatat jumlah pekerja informal yang mendaftarkan diri sebanyak 15.822 orang yang berasal dari lima kabupaten.
Di antaranya, Kabupaten Kudus tercatat sebanyak 8.623 orang, Kabupaten Jepara sebanyak 2.381 orang, Pati sebanyak 1.443 orang, Blora sebanyak 1.648 orang, dan Rembang sebanyak 1.727 orang.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB