Hadipolo, desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan
Rabu, 8 Agustus 2018 22:16 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak menyerahkan surat kerja sama kepada Kepala Desa Hadipolo Wawan Setiawan menyusul dicanangkannya desa setempat sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan di aula Balai Desa Hadipolo, Rabu (8/8) malam. (FOTO: Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kudus (Antara Jateng) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, mencanangkan Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan 2018.
Pencanangan Desa Hadipolo sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan di aula balai desa setempat yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Desa Hadipolo, Rabu (8/8) malam.
"Dengan pencanangan ini, maka BPJS Ketenagakerjaan siap mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak saat sambutan.
Ia mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungai setiap warganya yang bekerja dan ketika terjadi kecelakaan kerja, maka risiko kerja yang dihadapi mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Desa Hadipolo sebagai desa percontohan, katanya, memang diharapkan bisa menularkannya ke desa lain terkait kesadaran warganya tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi dengan pencanangan itu, maka BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakatnya tentang manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Warga yang mendapatkan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan juga bisa memberikan informasi dengan benar kepada warga lain yang belum mengetahui tentang manfaat dari program yang ditawarkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hadipolo Wawan Setiawan menjelaskan bahwa dengan pencanangan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, maka warganya nanti dipastikan memahami program pemerintah yang bertujuan melindungi setiap pekerja itu.
"Jika belum mengetahui apa itu program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebaiknya didengarkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Apabila masyarakat menganggap programnya cukup baik dan benar-benar melindungi pekerja, dia mempersilakan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga memiliki komitmen besar dalam melindungi dan mensejahterakan pekerja.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menyerahkan kartu kepesertaan kepada dua warga Desa Hadipolo yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam rangka memudahkan warga dalam membayar iuran atau mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di Desa Hadipolo juga disediakan agen penggerak jaminan sosial nasional (Perisai) yang siap melayani masyarakat mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran hingga tempat untuk berkonsultasi.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni program JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Pencanangan Desa Hadipolo sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan di aula balai desa setempat yang ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Desa Hadipolo, Rabu (8/8) malam.
"Dengan pencanangan ini, maka BPJS Ketenagakerjaan siap mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT)," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Ishak saat sambutan.
Ia mengatakan program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungai setiap warganya yang bekerja dan ketika terjadi kecelakaan kerja, maka risiko kerja yang dihadapi mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Desa Hadipolo sebagai desa percontohan, katanya, memang diharapkan bisa menularkannya ke desa lain terkait kesadaran warganya tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi dengan pencanangan itu, maka BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakatnya tentang manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Warga yang mendapatkan pemahaman tentang jaminan sosial ketenagakerjaan juga bisa memberikan informasi dengan benar kepada warga lain yang belum mengetahui tentang manfaat dari program yang ditawarkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hadipolo Wawan Setiawan menjelaskan bahwa dengan pencanangan sebagai desa sadar jaminan sosial ketenagakerjaan, maka warganya nanti dipastikan memahami program pemerintah yang bertujuan melindungi setiap pekerja itu.
"Jika belum mengetahui apa itu program jaminan sosial ketenagakerjaan, sebaiknya didengarkan sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Apabila masyarakat menganggap programnya cukup baik dan benar-benar melindungi pekerja, dia mempersilakan untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, juga memiliki komitmen besar dalam melindungi dan mensejahterakan pekerja.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kudus juga menyerahkan kartu kepesertaan kepada dua warga Desa Hadipolo yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam rangka memudahkan warga dalam membayar iuran atau mendaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di Desa Hadipolo juga disediakan agen penggerak jaminan sosial nasional (Perisai) yang siap melayani masyarakat mulai dari pendaftaran, pembayaran iuran hingga tempat untuk berkonsultasi.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni program JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), JP (Jaminan Pensiun), dan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB