Solo (Antaranews Jateng) - Bank Indonesia (BI) menyatakan pelonggaran "loan to value" (LTV) terkait uang muka rumah pertama tetap harus memerhatikan "prudential banking" atau prinsip kehati-hatian?pada perbankan.

"Sebetulnya terkait ketentuan LTV ini sudah berlangsung lama," kata Kepala BI Kantor Perwakilan Surakarta Bandoe Widiarto di Solo, Jumat.

Meski demikian, dikatakannya, pelonggaran LTV pada tahun ini diperluas sehingga makin banyak yang menikmati aturan ini.?

Adapun, dikatakannya, pada ketentuan LTV sebelumnya pengaturan pembiayaan pertama untuk rumah tapak dengan ukuran kurang dari 70 m2, rumah susun kurang dari 21 m2, dan ruko diserahkan kepada masing-masing bank.?

Sedangkan pada kebijakan pelonggaran LTV 2018, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun dengan ukuran 70 m2 ke bawah serta rumah susun tipe 22-70 m2.

"Dengan perluasan ini artinya diserahkan ke regulasi perbankan. Silakan perbankan melakukan `assesment` kepada calon nasabah, bisa atau tidak diberikan uang muka Rp0," katanya.

Ia mengatakan tidak semua bank bisa menerapkan aturan tersebut mengingat ada syarat utama yang harus diperhatikan, yaitu "non performing loan" (NPL) atau tingkat kredit macet bank yang bersangkutan harus di bawah 5 persen.

"Artinya walaupun kami beri kebebasan, untuk `prudential banking` harus tetap terjaga," katanya.

Terkait hal itu, dikatakannya, secara keseluruhan tingkat NPL pada industri keuangan di Soloraya masih di bawah 5 persen. Meski demikian, pihaknya enggan merinci NPL masing-masing perbankan.?

"Kalau perbankannya kami tidak bisa sampaikan, yang pasti baik itu bank BUMN maupun bukan, selama NPL-nya tidak sesuai dengan syarat yang dikeluarkan oleh BI maka bank tidak bisa menerapkan aturan tersebut," katanya.