AICHR gelar lokakarya penegakan HAM di Semarang
Selasa, 14 Agustus 2018 8:30 WIB
ASEAN (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Semarang, 14/8 (Antara) - Komisi Hak Asasi Manusia Antarpemerintah ASEAN (The ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights atau AICHR) menggelar lokakarya tentang upaya penegakan hak asasi manusia, 14-15 Agustus 2018, di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan rilis yang diterima di Semarang, Selasa, lokakarya tersebut akan mempertemukan perwakilan-perwakilan AICHR, pejabat terkait dari otoritas penegak hukum dan penjara dari negara-negara anggota ASEAN.
Tujuannya untuk melihat, mendengar, dan mendiskusikan bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kekerasan telah dilakukan oleh negara-negara yang telah berkomitmen untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
AICHR berkomitmen untuk mempromosikan pencegahan dan pemberantasan tindak penyiksaan dan segala bentuk tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia atau melanggar hak asasi manusia seperti yang tertuang di dalam pasal 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
Pasal tersebut menyatakan, "Tidak seorang pun boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat".
Para pembicara dalam kegiatan ini di antaranya adalah pakar hukum Indonesia dari Human Rights Resource Center Prof Harkristuti Harkrisnowo, pakar kepolisian Norwegia Asbjorn Rachlew, Sub-Komisi PBB untuk Pencegahan Penyiksaan Aisha Shujune Muhammad, Direktur HAM dan Urusan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib.
Kemudian, Ketua Bersama Subkomisi tentang Penindasan, Penyiksaan, dan Penghilangan Paksa, Kementerian Kehakiman Thailand Prof Narong Jaiharn, Direktur Eksekutif Pusat Rehabilitasi Bahay Filipina Josephine Lascano, Wakil Kepala Kerja Sama Luar Negeri dari Kementerian Hukum dan HAM RI Andi Taletting Langi.
Dr Dinna Wisnu selaku Wakil Indonesia untuk AICHR yang memimpin pelaksanaan program ini mengatakan bahwa semua ingin memberantas kejahatan, dan penegak hukum berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin serta melakukan penyelidikan.
"Kita juga sudah memiliki fasilitas lembaga pemasyarakatan dimana kita berharap para pelaku kejahatan dapat belajar untuk berhenti melakukan kejahatan, dan akhirnya dapat berbaur kembali dengan masyarakat luas sebagai seorang individu yang lebih baik," katanya.
Dalam upaya ini, kata dia, seringkali mendapatkan tantangan-tantangan, seperti kerentanan para petugas penegak hukum yang malah melakukan tindakan penyiksaan, kekejaman, dan tidak manusiawi. Tekanan-tekanan sosial dan politik dapat menjadi bagian dari kenapa tindakan tersebut dapat terjadi.
Kendati demikian, alasan tidak adanya perundang-undangan dan aturan prosedural, kurang pengetahuan tentang bagaimana mencegah tindakan tersebut di seantero negeri, atau kurang peningkatan kapasitas terkini terkait cara-cara efektif memberantas kejahatan, melakukan investigasi, dan mengumpulkan informasi, dapat menjadi bagian lain yang menyebabkan kekejaman tersebut terjadi.
"Bagian lain inilah yang disajikan dalam lokakarya ini, kami menghubungkan para peserta dengan orang-orang yang peduli dan dapat memberikan dukungan. AICHR membantu negara anggota ASEAN untuk mendapatkan pemahaman bersama tentang pasal 14 AHRD dan cara-cara untuk meningkatkan pelaksanaannya," ujarnya pula.
Berdasarkan rilis yang diterima di Semarang, Selasa, lokakarya tersebut akan mempertemukan perwakilan-perwakilan AICHR, pejabat terkait dari otoritas penegak hukum dan penjara dari negara-negara anggota ASEAN.
Tujuannya untuk melihat, mendengar, dan mendiskusikan bagaimana upaya pencegahan dan pemberantasan tindak kekerasan telah dilakukan oleh negara-negara yang telah berkomitmen untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Melawan Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia.
AICHR berkomitmen untuk mempromosikan pencegahan dan pemberantasan tindak penyiksaan dan segala bentuk tindakan kejam dan merendahkan martabat manusia atau melanggar hak asasi manusia seperti yang tertuang di dalam pasal 14 Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN.
Pasal tersebut menyatakan, "Tidak seorang pun boleh mengalami penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat".
Para pembicara dalam kegiatan ini di antaranya adalah pakar hukum Indonesia dari Human Rights Resource Center Prof Harkristuti Harkrisnowo, pakar kepolisian Norwegia Asbjorn Rachlew, Sub-Komisi PBB untuk Pencegahan Penyiksaan Aisha Shujune Muhammad, Direktur HAM dan Urusan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri RI Achsanul Habib.
Kemudian, Ketua Bersama Subkomisi tentang Penindasan, Penyiksaan, dan Penghilangan Paksa, Kementerian Kehakiman Thailand Prof Narong Jaiharn, Direktur Eksekutif Pusat Rehabilitasi Bahay Filipina Josephine Lascano, Wakil Kepala Kerja Sama Luar Negeri dari Kementerian Hukum dan HAM RI Andi Taletting Langi.
Dr Dinna Wisnu selaku Wakil Indonesia untuk AICHR yang memimpin pelaksanaan program ini mengatakan bahwa semua ingin memberantas kejahatan, dan penegak hukum berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin serta melakukan penyelidikan.
"Kita juga sudah memiliki fasilitas lembaga pemasyarakatan dimana kita berharap para pelaku kejahatan dapat belajar untuk berhenti melakukan kejahatan, dan akhirnya dapat berbaur kembali dengan masyarakat luas sebagai seorang individu yang lebih baik," katanya.
Dalam upaya ini, kata dia, seringkali mendapatkan tantangan-tantangan, seperti kerentanan para petugas penegak hukum yang malah melakukan tindakan penyiksaan, kekejaman, dan tidak manusiawi. Tekanan-tekanan sosial dan politik dapat menjadi bagian dari kenapa tindakan tersebut dapat terjadi.
Kendati demikian, alasan tidak adanya perundang-undangan dan aturan prosedural, kurang pengetahuan tentang bagaimana mencegah tindakan tersebut di seantero negeri, atau kurang peningkatan kapasitas terkini terkait cara-cara efektif memberantas kejahatan, melakukan investigasi, dan mengumpulkan informasi, dapat menjadi bagian lain yang menyebabkan kekejaman tersebut terjadi.
"Bagian lain inilah yang disajikan dalam lokakarya ini, kami menghubungkan para peserta dengan orang-orang yang peduli dan dapat memberikan dukungan. AICHR membantu negara anggota ASEAN untuk mendapatkan pemahaman bersama tentang pasal 14 AHRD dan cara-cara untuk meningkatkan pelaksanaannya," ujarnya pula.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Unsoed raih penghargaan dalam kontribusinya terhadap ASEAN Annual Priority Implementation
10 December 2023 12:50 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB