Magelang - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Magelang menyerahkan santunan klaim kecelakaan kerja meninggal dunia sebesar Rp180.667.160 kepada ahli waris Iyad Haryadi yang meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Klaim diserahkan oleh perwakilan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Slamet Taryono, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Ellia Kustantini di kediaman almarhum Iyad Haryadi, Kamis (23/8).

Ikut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan manajemen perusahaan Anugerah Abadi Magelang dan tokoh masyarakat.

"Penyerahan klaim ini sebagai bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Slamet Taryono.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Magelang Ellia dalam pembacaan obituari almarhum Iyad Haryadi mengatakan bahwa almarhum menjadi perserta BPJS Ketenagakerajaan sejak tahun 2017.

"Santunan yang diserahkan ini besarannya berdasarkan rincian penggajian dengan aturan 48 kali gaji. Total Rp180.005.160 meliputi santunan kematian JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan," kata Ellia

Endang Sulistyawati, ahli waris yang juga istri almarhum Iyad Haryadi menyampaikan terima kasih dan akan menggunakan klaim dari BPJS Ketenagakerjaan untuk biaya sekolah anak serta modal mencari pekerjaan.

Sampai Juli 2018 BPJS Ketenagakerjaan Magelang telah membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp85.174.323.962 untuk 13.106 kasus dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp2.312.966.143,84 untuk 948 kasus.