Purwokerto (Antaranews Jateng) - Penjabat Bupati Banyumas Budi Wibowo mengajak seluruh pejabat di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk bersama-sama mencegah, menghindari, dan melawan segala bentuk tindak pidana korupsi, termasuk di dalamnya gratifikasi.

"Tindak pidana korupsi (tipikor) tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah membawa berdampak masif," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Dampak itu, seperti efek domino yang berantai pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik pada bidang ekonomi, sosial, politik/demokrasi, akhlak dan moral, hukum, kode etik profesi, budaya, pajak, maupun sumber daya manusia.

Budi mengatakan hal itu saat memberi sambutan dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi di Aula Bank Jateng Cabang Purwokerto dengan menghadirkan dua narasumber dari Direktorat Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, yakni Asep Rahmat Suwanda dan Anjas Prasetyo.

Selain Bupati, sosialisasi tersebut juga diikuti anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli, sekretaris daerah, asisten, kepala organisasi perangkat daerah, pimpinan badan usaha milik negara maupun daerah, kepala bagian dan kepala subbagian, camat, serta perwakilan pengusaha di Kabupaten Banyumas.

Dalam rangka pencegahan korupsi khususnya gratifikasi, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah membuat kebijakan dengan adanya Peraturan Bupati Banyumas Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Peraturan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyumas perlu dikelola untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme," katanya.

Ketika memberikan materi sosialisasi, Koordinator Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK RI Asep Rahmat Suwanda mengatakan bahwa definisi gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas, yakni bisa berbentuk uang, barang, komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasiltas penginapan, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas lainnya.

Menurut dia, gratifikasi merupakan akar dari korupsi sehingga pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbiasa menerima gratifikasi, lama-kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi dalam bentuk lain, seperti suap dan pemerasan.

"Ada kalanya pejabat itu ketika tidak mendapat gratifikasi akhirnya akan meminta dengan paksaan, atau menggunakan uang negara yang menjadi kuasanya," kata Asep.

Pejabat Fungsional Gratifikasi Deputi Bidang Pencegahan KPK RI Anjas Prasetyo mengatakan bahwa praktik pemberian adalah wajar dan netral karena ada dalam aturan agama, budaya, pergaulan, serta etika karena hubungan baik selama hal itu tidak terkait dengan jabatan.

Akan tetapi, kata dia, pemberian atau gratifikasi dianggap suap apabila hal itu karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Oleh karena itu, selaku aparatur dan pejabat negara harus berintegritas dengan berani menolak gratifikasi. Meskipun demikian, terkadang gratifikasi tidak berhadapan langsung dengan pemberi maka langkah yang tepat adalah melaporkan," katanya.