Lolos audit SVLK, PT Pura Nusapersada kantongi sertifikat legalitas kayu
Jumat, 31 Agustus 2018 10:04 WIB
KUDUS - Management Representative PT Pura Nusapersada Budi Susilo Kristiawan (kanan) menerima dokumen verifikasi hasil audit untuk kepemilikan Sertifikat Standar Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) dari tim auditor dengan disaksikan Manager General Affair PT Pura Kudus Iwan Wijaya (kiri). (FOTO: Dok. PT Pura Group)
Kudus (Antaranews Jateng) -Perseroan Terbatas Pura Nusapersada yang merupakan anak perusahaan PT Pura Group Kudus, Jawa Tengah, berhasil lolos audit kepemilikan Sertifikat Standar Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) sebagai legalitas bahwa bahan baku produksinya bebas dari pembalakan liar.
"Sebelumnya, beberapa anak perusahaan Pura Group sudah lebih dahulu mengantongi sertifikat legalitas kayu baik yang bersifat mandatory maupun voluntery. PT Pura Nusapersada baru saja menjalani audit," kata Manager General Affair PT Pura Kudus Iwan Wijaya didampingi Management Representative PT Pura Nusapersada Budi Susilo Kristiawan di Kudus, Jumat.
Beberapa anak perusahaan yang lebih dahulu mendapatkan sertifikat SVLK, yakni PT Pura Barutama untuk Unit Paper Mill, Coating, Unit Offset, dan Unit Boxindo.
Ia mengatakan bahwa pengajuan sertifikat SVLK berdasarkan surat izin usaha industri (IUI).
Untuk PT Pura Nusapersada, kata dia, menjalani audit selama 4 hari, yakni mulai 27 hingga 30 Agustus 2018.
Hasilnya, PT Pura Nusapersada dinyatakan lolos audit untuk mendapatkan sertifikat SVLK sebagai pengakuan bahwa bahan baku yang dipakai bebas dari pembalakan liar.
Pengajuan kepemilikan sertifikat SVLK tersebut menjadi bukti bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah terkait dengan peredaran kayu secara legal.
Humas Pura Group Noor Faiz menambahkan bahwa meskipun PT Pura bukan pabrikan kayu, bahan baku yang digunakan berupa "pulp" yang merupakan turunan kayu.
SVLK tersebut, kata dia, bersifat mandatory yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor:P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Peraturan Dirjen PHPL nomor:P.14/PHPL/SET/4/2016.
"Bagi Pura Group, hal yang bersifat mandatory termasuk SVLK ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai bukti dan komitmen kami mendukung pemerintah terkait dengan peredaran kayu secara legal," ujarnya.
Penerbitan sertifikat SVLK untuk PT Pura Nusapersada, kata dia, menunggu hasil sidang komite dari lembaga sertifikasi.
Berdasarkan aturan, penerbitan sertifikat SVLK tersebut maksimal 20 hari kerja.
Selain mengantongi sertifikat SVLK, PT Pura Group juga memiliki sertifikat dari lembaga Forest Stewardship Council (FSC) yang merupakan permintaan LSM di luar negeri.
"Sebelumnya, beberapa anak perusahaan Pura Group sudah lebih dahulu mengantongi sertifikat legalitas kayu baik yang bersifat mandatory maupun voluntery. PT Pura Nusapersada baru saja menjalani audit," kata Manager General Affair PT Pura Kudus Iwan Wijaya didampingi Management Representative PT Pura Nusapersada Budi Susilo Kristiawan di Kudus, Jumat.
Beberapa anak perusahaan yang lebih dahulu mendapatkan sertifikat SVLK, yakni PT Pura Barutama untuk Unit Paper Mill, Coating, Unit Offset, dan Unit Boxindo.
Ia mengatakan bahwa pengajuan sertifikat SVLK berdasarkan surat izin usaha industri (IUI).
Untuk PT Pura Nusapersada, kata dia, menjalani audit selama 4 hari, yakni mulai 27 hingga 30 Agustus 2018.
Hasilnya, PT Pura Nusapersada dinyatakan lolos audit untuk mendapatkan sertifikat SVLK sebagai pengakuan bahwa bahan baku yang dipakai bebas dari pembalakan liar.
Pengajuan kepemilikan sertifikat SVLK tersebut menjadi bukti bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung program pemerintah terkait dengan peredaran kayu secara legal.
Humas Pura Group Noor Faiz menambahkan bahwa meskipun PT Pura bukan pabrikan kayu, bahan baku yang digunakan berupa "pulp" yang merupakan turunan kayu.
SVLK tersebut, kata dia, bersifat mandatory yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor:P.30/MenLHK/Setjen/PHPL.3/3/2016 dan Peraturan Dirjen PHPL nomor:P.14/PHPL/SET/4/2016.
"Bagi Pura Group, hal yang bersifat mandatory termasuk SVLK ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan sebagai bukti dan komitmen kami mendukung pemerintah terkait dengan peredaran kayu secara legal," ujarnya.
Penerbitan sertifikat SVLK untuk PT Pura Nusapersada, kata dia, menunggu hasil sidang komite dari lembaga sertifikasi.
Berdasarkan aturan, penerbitan sertifikat SVLK tersebut maksimal 20 hari kerja.
Selain mengantongi sertifikat SVLK, PT Pura Group juga memiliki sertifikat dari lembaga Forest Stewardship Council (FSC) yang merupakan permintaan LSM di luar negeri.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pertiwi Kilang Cilacap ingatkan pentingnya keluarga visioner dukung produktivitas perusahaan
04 November 2024 9:39 WIB