"Kami menerima laporan dari masyarakat jika ada warga yang melakukan pesta miras (minuman keras/minuman beralkohol, red.), kemudian ada dua orang korban yang meninggal," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Kepolisian Sektor Kroya, Kabupaten Cilacap, Jumat siang.
Ia mengatakan korban atas nama Darto (40) , warga Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, meninggal dunia di Puskesmas Kemranjen, Banyumas, pada hari Rabu (5/9), pukul 12.45 WIB, atau selang satu hari setelah pesta minuman oplosan.
Sementara korban atas nama Kuntoro (38), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, pada hari Kamis (6/9). pukul 17.30 WIB.
Selain itu, seorang korban atas nama Yusuf alias Ucup (25), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya, masih menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo dan kondisinya sudah membaik.
"Hari ini (7/9) langkah kepolisian sudah mengamankan penjual dan pembeli serta semua barang bukti yang ada," kata Kapolres.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit serta melakukan autopsi terhadap jenazah Kuntoro dan diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat overdosis minuman beralkohol oplosan yang ditenggak bersama enam rekannya pada hari Selasa (4/9), pukul 11.00 WIB.
Dia mengakui kasus minuman oplosan masih terjadi di wilayah hukum Polres Cilacap meskipun pihaknya bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia terhadap peredaran minuman beralkohol.
"Kebetulan minuman beralkohol ini (yang dikonsumsi korban hingga meninggal dunia, red.) dibeli dari luar wilayah Cilacap dan penjualnya juga di luar Kabupaten Cilacap," katanya.
Dalam hal ini, kata dia, minuman beralkohol oplosan tersebut dibeli oleh K (29), warga Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap, dari seorang perempuan berinisial D (30), warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Banyumas.
Selanjutnya, minuman beralkohol oplosan tersebut dibawa oleh K untuk diminum bersama enam rekannya (termasuk korban, red.) di sebuah pekarangan kosong sebelah barat rumah saksi atas nama Heri Sutrisman (34), warga Desa Buntu, Kecamatan Kroya.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan termasuk membawa sampel minuman beralkohol oplosan itu ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolres.
Saat ditanya oleh Kapolres, D mengaku telah menjual minuman beralkohol selama empat tahun atau sejak menikah.
Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual itu dibeli oleh suaminya dari daerah Kebondalem, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Saya jual paketan, Vodka dan Sprite yang belum dioplos," katanya.
Sementara itu, pembeli berinisial K mengatakan uang yang digunakan untuk membeli minuman beralkohol tersebut berasal dari korban atas nama Kuntoro.
"Kami hanya mencampur empat botol Vodka dengan empat botol Sprite," katanya.