Semarang (Antaranews Jateng) - Walaiwan Boonyiam, wanita warga negara Thailand penyelundup 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu melalui Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah, segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Panitera Muda Pidana PN Semarang Noerma Soejatingsih di Semarang, Senin, mengatakan, berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.

"Sudah dilimpahkan dan ditunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkannya," katanya.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap perempuan yang berprofesi sebagai penyanyi ini rencananya akan digelar pada 19 September 2018.

Sebelumnya, Walaiwan Boonyiam (22) ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ahmad Yani Semarang setelah kedapatan membawa sekitar 1,1 kg narkotika jenis sabu-sabu.

Walaiwan ditangkap pada 1 Agustus 2018, sesaat setelah turun dari pesawat Silk Air tujuan Singapura-Semarang.

Pengungkapan itu bermula ketika petugas mencurigai tersangka yang berperilaku mencurigakan usai turun dari pesawat.

Petugas kemudian sempat menanyai pelaku serta memeriksa barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan tas tersangka didapati bungkusan plastik berisi kristal bening yang berdasarkan pengecekan positif mengandung methamphetamine.

Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.