Cabuli tiga anak-anak, seorang pria di Banyumas diciduk
Rabu, 12 September 2018 15:33 WIB
Wakapolres Banyumas Kompol Heru Budiharto saat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus pencabulan terhadap anak di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (12-9-2018) siang. (Foto: Sumarwoto)
Purwokerto (Antaranews Jateng) - Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap seorang pria yang melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki, kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Heru Budiharto.
"Tersangka atas nama Sodirin alias dirin (37) ditangkap di rumahnya, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada hari Selasa (11/9), berkat laporan dari korban," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.
Menurut dia, kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2017 dan pelaku saat itu sempat akan ditangkap petugas namun melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam dan selanjutnya melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap.
Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan pelaku yang merupakan seorang duda beranak satu itu mengalami disorientasi seksual dan sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan.
"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku bertindak seolah sebagai perempuan. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku menjemput para korban dari sekolah serta dirayu akan diberi rokok dan selanjutnya diajak menonton film porno," kata dia didampingi Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Bayu Puji Hariyanto.
Ia mengatakan hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Menurut dia, tiga korban yang melapor terdiri atas DSN (14), ADW (15), dan TNF (15) yang seluruhnya berstatus pelajar sekolah menengah pertama.
Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Penanganan kasus ini mendapat asistensi dari Polda Jateng karena merupakan atensi dari Satgas Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan usat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Kabupaten Banyumas untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Tersangka atas nama Sodirin alias dirin (37) ditangkap di rumahnya, Desa Suro, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada hari Selasa (11/9), berkat laporan dari korban," katanya saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.
Menurut dia, kasus pencabulan tersebut terjadi sekitar bulan Desember 2017 dan pelaku saat itu sempat akan ditangkap petugas namun melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam dan selanjutnya melarikan diri hingga akhirnya dapat ditangkap.
Lebih lanjut, Wakapolres mengatakan pelaku yang merupakan seorang duda beranak satu itu mengalami disorientasi seksual dan sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan.
"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku bertindak seolah sebagai perempuan. Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku menjemput para korban dari sekolah serta dirayu akan diberi rokok dan selanjutnya diajak menonton film porno," kata dia didampingi Kepala Satreskrim Polres Banyumas Ajun Komisaris Polisi Bayu Puji Hariyanto.
Ia mengatakan hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya.
Menurut dia, tiga korban yang melapor terdiri atas DSN (14), ADW (15), dan TNF (15) yang seluruhnya berstatus pelajar sekolah menengah pertama.
Terkait dengan kasus tersebut, Wakapolres mengatakan tersangka bakal dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Penanganan kasus ini mendapat asistensi dari Polda Jateng karena merupakan atensi dari Satgas Bareskrim Mabes Polri," katanya.
Ia mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan usat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Kabupaten Banyumas untuk melakukan pendampingan terhadap para korban.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB